Polres Kudus tangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan

Kudus, Media Realita News - Satreskrim Polres Kudus mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dua pelaku berinisial NIS (16) dan DA (16). Mereka ditangkap saat berada di sekitar trafic light l jalan raya Pati - Rembang Kecamatan Batangan Kabupaten Pati.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan, kedua pelaku sebelumnya melancarkan aksi pada Jumat (7/1) sekira pukul 02.00 di persawahan pinggir sungai Peceho Desa Mejobo Kecamatan Mejobo Kudus. 

Awalnya, dua pelaku minum minuman keras bersama korban bernama Bambang Susanto (24) warga Desa Mejobo, kemudian tiba-tiba pelaku mengambil HP korban kemudian mengeroyok korban.

“Akibat kejadian itu, korban luka di kepala dan punggung, serta satu HP raib. Meski luka, korban bisa pulang ke rumah. Saat ditanya kakaknya yang bernama Muhammad Kusmiadi (27), korban mengaku luka itu akibat kecelakaan,” jelasnya.

Kondisi korban ternyata makin kritis, sehingga dibawa ke RS Aisyah Kudus. Melihat kondisi itu, kakak korban tak tinggal diam. Dia akhirnya mendapat keterangan dari tetangga bahwa korban dikeroyok orang di jembatan sawah.

“Dari situ korban menjelaskan bahwa dia dikroyok dua pelaku dan mengaku HP miliknya dirampas,” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan, Team Resmob Satu Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. 

Pada Sabtu (8/1) sekitar pukul 15.00 WIB Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar trafic light jalan raya Pati - Rembang Kecamatan Batangan, Pati.

“Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan /pengeroyokan terhadap korban dan merampas HP milik korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.***
Lebih baru Lebih lama