Satresnarkoba Polres Kendal tangkap pengedar pil koplo

Kendal, Media Realita News - Berdasarkan laporan dari masyarakat tentang peredaran pil koplo di Kecamatan Patebon, Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku, Minggu (9/1/2022).

Setelah serangkaian penyelidikan, diperoleh data dan alamat penjual narkoba yaitu AEP (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon.

Kasat Reserse Narkoba AKP Agus Riyanto memaparkan, pelaku dibuntuti saat berhenti di JNE Kendal sekira pukul 15.30 WIB. Saat keluar dari JNE, pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan.

"Saat digeledah ditemukan paket terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang di dalamnya berisi  psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan di dalam tas slempang warna hitam. Di dalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik," paparnya.

Lanjut AKP Agus, pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya ikut Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kaleng bekas obat berisi 4 paket @ 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, @ kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.

Petugas juga menemukan 1 kaleng bekas obat berisi 4 paket @ 10 butir pil warna kuning terbungkus klip plastik, 1 klip plastik berisi 64 butir pil warna kuning dan 2 bungkus klip plastik yang disimpan di lemari pakaian.

"Semua barang tersebut diakui milik pelaku bernama AEP. Pil tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual," tandas Kasat Serse Narkoba Polres Kendal tersebut.

Dengan penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reserse Narkoba kepada pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun  1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini baik pelaku maupun barang bukti diamankan di kantor Sat resnarkoba Polres kendal. Pelaku mengakui semua perbutannya serta mengaku bersalah. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.***
Lebih baru Lebih lama