Kakanwil Kemenkumham Jateng: Setiap Warga Negara berhak atas bantuan hukum

Semarang, Media Realita News - Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan bantuan hukum, tanpa kecuali. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin saat memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022 di aula Kanwil Kemenkumham Jateng, (16/02).

Yuspahruddin mengatakan, pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin merupakan bentuk negara hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

"Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya memenuhi dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum" urainya.

Dia juga menyebutkan pemberian bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat miskin yang dilaksanakan dengan menyediakan dana kepada lembaga-lembaga bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pada acara tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai Pihak Kesatu menandatangani kontrak dengan 8 Direktur atau Ketua Perwakilan OBH secara simbolis. 

Nantinya penandatanganan serupa juga akan dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dengan 52 OBH terakreditasi lainnya di Jawa Tengah.

Adapun total pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum di wilayah Jawa Tengah adalah sebesar Rp 5.430.550.000.

Kedua pihak juga menandatangani Perjanjian Kinerja sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan target kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam Kontrak Bantuan Hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum.

OBH yang melakukan penandatanganan yakni: Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.

Ada juga Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga.

Sementara OBH lain yang mengikuti kegiatan secara virtual melakukan penandatanganan setelah kegiatan berlangsung.

Hadir pada seremonial tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.***
Lebih baru Lebih lama