Lapas Narkotika Purwokerto ikuti Sosialisasi Permenkumham No 07 Tahun 2022

Purwokerto, Media Realita News - Lapas Narkotika Purwokerto mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menkumham No. 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat yang dilaksanakan secara virtual dari Jakarta, (03/02/2022).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto Teguh Hartaya mengikuti kegiatan tersebut beserta Kasie Binadik dan Giatja, Kasubsie Registrasi dan Bimkemas, Operator Pengelola SDP Lapas Narkotika Purwokerto.

Terbitnya Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI No. 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, meminta seluruh Kadivpas dan Ka. UPT Pemasyarakatan berpedoman 3+1 Pemasyarakatan Maju yakni tiga kunci pemasyarakatan maju dan back to basics sehingga Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022 dapat terimplementasi dengan baik.

“Kunci Pemasyarakatan Maju 3+1 perlu dipedomani sebagai syarat implementatif mensosialisasikan Permenkumham ini,” tegasnya.***
Lebih baru Lebih lama