Marak Galian C di Kabupaten Wonogiri, tidak memiliki izin operasi dan penjualan

Wonogiri, Media Realita News - Pelaku usaha Galian C berkedok pemerataan lahan hunian marak di Kabupaten Wonogiri. Bermodal alat berat berjenis excavator pelaku bisa meraup hasil mencapai puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Sedangkan sesuai Undang- Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara (Minerba), semua hasil bumi yang diperdagangkan harus mengantongi ijin operasi dan penjualan.

Agus selaku mandor di lokasi galian saat di konfirmasi Awak media, pada Sabtu tanggal 12/2/2022 terkait penjualan tanah tersebut mengatakan, untuk satu rit dam truk berjenis tanah urug di jual Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), untuk penjualan satu hari rata rata lima belas rit sampai 40 kurang lebih.

"Kalau masalah ijin saya tidak tahu, saya hanya bekerja dan hanya di suruh P Agus, Agus juga warga asli Desa Pule Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri.” paparnya.

Sementara di tempat terpisah, Sukidin Ketua RT 01/01 Dusun Gentan Desa Pule Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri memberi keterangan  (21/02/2022), untuk kompensasi ke lingkungan tidak ada sama sekali, dari dum truk tersebut, namun dari pengelola tambang berjanji misal ada jalan yang rusak akan diperbaiki.

"Untuk nominal jumlah kompensasi ke lingkungan tidak ada kejelasan “, imbuhnya”

Karinem warga sekitar galian mengeluh, jika waktu hujan turun, jalan cor beton depan rumahnya jadi licin akibat tanah yang berceceran di jalan. Ia berharap pengelola galian, setiap sore membersihkan supaya tidak ada kecelakaan.***
Lebih baru Lebih lama