Publik dukung Ditlantas PMJ menindak plat nomor khusus yang langgar aturan lalu lintas

JakartaMedia Realita News - Azmi Hidzaqi Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendukung langkah Ditlantas PMJ yang akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap di lakukan oleh pengguna kendaraan dengan plat nomor berpelat khusus seperti RFS, RFO hingga RFK yang melanggar hukum. 

Menurut pihaknya, kebijakan Ditlantas PMJ mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat, karena selama ini terdapat pelanggaran yang dilakukan pengendara plat khusus tidak ditindak oleh polantas, seperti melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator.

"Bahwa semua plat kendaraan tidak ada yang istimewa dalam arti sama saja di mata hukum. Tidak ada yang istimewa. Selama menggunakan pelat hitam maka hak dan kewajibannya sama di muka hukum artinya mereka mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak dibolehkan menggunakan sirine, tidak boleh menggunakan bahu jalan, dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Oleh karena itu menurut Azmi, upaya Ditlantas PMJ yang akan melakukan razia kepada pengguna  kendaraan yang melanggar aturan sangat didukung publik.

Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 7 kendaraan yang berhak mendapat prioritas. Urutan pertama adalah pemadam kebakaran, kedua ambulans yang mengangkut orang sakit, dan ketiga kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas. 

Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diprioritaskan di jalan
Keempat kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kelima kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, keenam iring-iringan pengantar jenazah, ketujuh konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat pengawalan dari kepolisian. Semua jenis kendaraan tadi berhak menggunakan rotator dan strobo, sehingga harus diprioritaskan. 

Kelompok kendaraan yang tidak termasuk ke dalam golongan tersebut, tak perlu diberi hak utama. Dalam arti manakala macet harus tetap mengantre, tidak perlu membunyikan strobo seraya meminta jalan. Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya.

"Dengan adanya sosialisasi ini, kami sangat mendukung agar terciptanya kedisiplinan pengguna jalan, selain itu juga masyarakat tidak perlu takut jika ada mobil pelat khusus yang memaksa minta jalan. Karena semua mobil dengan pelat hitam memiliki hak yang sama di jalan," pungkasnya.***
Lebih baru Lebih lama