BNSP: Lembaga berwenang keluarkan sertifikasi wartawan, di luar itu tidak berwenang

Jakarta, Media Realita News - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menegaskan Dewan Pers (DP) tidak berwenang mengeluarkan Sertifikasi Wartawan. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk sertifikasi profesi wartawan tidak lagi dikeluarkan DP, meski selama ini berotoritas membuat aturan bagi pegiat Pers Indonesia. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenagakerja, dan PP Nomor 10/2018, BNSP merupakan satu-satunya lembaga berkewenangan melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner BNSP, Henny S Widyaningsih. Ia menegaskan, DP tidak boleh mengeluarkan sertifikasi UKW, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP,” tegasnya.

Saat ini, kata Henny, sudah ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang berafiliasi dengan BNSP.

“Dan ini merupakan lembaga pertama memiliki standar kompetensi wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi UKW,” ujarnya.

Mantan Komisioner BNSP, Agus, kini menjadi Master Asesor BNSP menyatakan hal senada, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.

Menurut dia, negara hanya memberi kewenangan kepada dua lembaga untuk menerbitkan sertifikat kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP.

Ketua LSP Pers Indonesia Hence Mandagi mengapresiasi BNSP yang sudah memberikan kesempatan wartawan untuk mengikuti proses Pelatihan Asesor Kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.

“Selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi sejarah, bahwa Pers Indonesia telah memiliki asesor penguji kompetensi bersertifikat BNSP berlogo garuda,” ungkapnya.

Ketua Umum DPP Serikat Pers dan Ketua DP Indonesia (DPI) ini bangga atas kehadiran wartawan peserta Diklat asesor dari lintas organisasi Pers dari berbagai latar belakang media, seperti media televisi (RCTI dan TVRI), media online, dan media cetak.

Menariknnya, Fredrik Kuen yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi wartawan di Dewan Pers juga menjadi peserta pelatihan asesor ini.

Mantan General Manager Kantor Berita Antara tersebut mengakui standar kompetensi kerja khusus wartawan yang digunakan LSP Pers Indonesia berbeda dengan yang lazim dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di Dewan Pers.

“Saya sempat kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih master asesor BNSP. Namun akhirnya, saya mengerti, bahwa standar kompetensi inilah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujarnya.

Fredrik berencana segera menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Jurnalistik di lembaga pendidikan miliknya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia, Soegiharto Santoso juga turut menjadi peserta pelatihan asesor ini. Dia menilai, tinggal selangkah lagi sertifikasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.

BNSP adalah Lembaga Independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tugasnya menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik lulusan pelatihan kerja maupun berasal dari pengalaman kerja," ujar H. Hendro Malvinas.***
Lebih baru Lebih lama