Kepolisian dan Disperindagkop bentuk Satgas untuk tindak tegas penimbun minyak goreng

Pekalongan, Media Realita News - Jajaran Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, melalui satuan tugas yang telah dibentuk akan menindak tegas pelaku permainan atau penimbunan minyak goreng. Hal itu disampaikan Kabag Operasi Polres Pekalongan Kota Kompol M Kholil dalam rapat koordinasi di Mapolres, Jum'at (18/3/2022).

"Kami akan melakukan pengecekan secara langsung kepada distributor minyak goreng yang ada di Pekalongan. Apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri para Kasat Kapolsek jajaran  dan semua Perwira Polres Pekalkngan kota di Aula Polres dengan tujuan agar para pelaku usaha atau distributor tidak memanfaatkan situasi dan melakukan pelanggaran hukum terkait minyak goreng. 

Dijelaskan bahwa pihak kepolisian maupun dinas perindustrian dan perdagangan telah membentuk satgas terkait adanya kelangkaan minyak goreng. Tugasnya melakukan pengecekan langsung di Pekalongan terkait kelangkaan minyak goreng.***
Lebih baru Lebih lama