Masterbend laporkan dugaan pencemaran nama baik di Mapolres Purworejo

Purworejo, Media Realita News - Perwakilan dari Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) mendatangi Mapolres Purworejo, untuk melakukan pelaporan dugaan tindak pidana.

Ada dua orang yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kedua dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masterbend diwakili penasihat hukum mereka dari Firma Hukum Hicon Jakarta.

"Hari ini kami berenam sebagai tim penasihat hukum Masterbend mendampingi Ketua Masterbend Eko Siswoyo dan Sekretaris Ibnu Malik melaporkan dugaan pencemaran nama baik “Masterbend”. Yang kami laporkan adalah S yang merupakan Ketua LSM T Kabupaten Purworejo. Yang kami duga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata Pengacara Masterbend, Hifdzil Alim (29/3/2022).

Diketahui, sebelumnya Masterbend dituding melakukan pungutan sebesar 5% atas uang ganti rugi (UGR) warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. 

"Masterbend itu membela kepentingan warga, pembela rakyat. Sebagai sebuah perkumpulan memiliki tujuan mulia. Tetapi kemudian disalahgunakan oleh oknum S ketua LSM T di Kabupaten Purworejo yang menuduh melakukan pemerasan terhadap warga. Bagaimana mungkin, paguyuban yang dari nol mendampingi, mewakili warga (memperjuangkan UGR) dituduh memeras warganya," lanjut Hidzfil yang juga Ketua LBH Nahdatul Ulama (NU) DIY.

Pihak Masterbend, menurut Hidzfil juga sudah membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan mengenai tuduhan melakukan pemerasan namun hingga detik sebelum mereka datang ke Mapolres, dirasa tidak ada itikad baik apa pun dari S untuk klarifikasi atau tabayyun.

"Ada perjanjian perdata yang mengikat para pihak (warga terdampak Bendungan Bener dan Tim Advokasi), kalau tidak paham perdata, monggo sekolah lagi baru melakukan tuduhan. Karena tidak mau bertabayyun, kemudian disampaikan ke media massa maka kami menduga bahwa S Ketua LSM T telah melakukan pencemaran nama baik Masterbend," tegas Hidzfil.

Dalam pelaporan ini, Masterbend telah menyerahkan 10 alat bukti, termasuk transkrip informasi elektronik. "Kami sudah menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi serta kronologinya. Kami berharap Polres Purworejo menindaklanjuti laporan agar tidak ada lagi LSM yang melakukan pengancaman pada warga di Kabupaten Purworejo," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus BY menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari Masterbend. "Hari ini kami sudah menerima kedatangan Penasihat Hukum (PH) Masterbend yang membuat laporan resmi. Bukti-bukti yang disampaikan akan kami pelajari,” jelas Kasat Reskrim.***
Lebih baru Lebih lama