Kemenkuham Kanwil Semarang berikan remisi khusus Lebaran kepada 6699 orang

Semarang, Media Realita News - Kementerian hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 kepada 6699 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari jumlah tersebut, 52 orang bisa langsung menghirup udara segar, karena telah selesai menjalani masa pidana. Dari jumlah itu, diketahui 57 orang tergolong anak binaan.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Sabtu (30/04).

Besaran remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan. Lebih rinci, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1695 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378.

Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi. Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada yang mendapatkan remisi. 

Lapas Kelas I Semarang paling banyak memberikan remisi, yaitu 500 orang. Bisa dipahami karena jumlah WBP di Lapas Kelas I Semarang merupakan terbanyak dibandingkan dengan Lapas dan Rutan lain di Jawa Tengah.

Dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah WBP terpidana umum, yakni 4550 orang. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan. 

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," jelasnya.

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terang Yuspahruddin menambahkan.

“Di sisi lain, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan, ” pungkasnya.

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 berdampak pada penggunaan anggaran. Logikanya, Pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman narapidana. Dan konsekuensi logisnya akan memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana.

Bila dikalkulasi secara finansial, Remisi Khusus kali ini  menghemat anggaran sebesar Rp. 3.725.805.000,- (tiga milyar tujuh ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah), dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000 /hari untuk biaya makan.***
Lebih baru Lebih lama