Dua Oknum Penyidik Polda Jabar di duga telah terima Suap Tutup Kasus dan Abaikan Himbauan Kapolri



Bandung, Media Realita News - Pada awak Media Saudara SL. ( 51 ) ,Menceritakan tentang Pengaduan atas dugaan Keberpihakan ,Ketidak Profesionalan dan Penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh kedua Oknum yang berpangkat briptu AFM, Charles , dan AKP. DAJ , selaku Penyidik dan kanit II Subdit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Polda Jawa Barat dalam menangani Laporan No LI/260/VII/2020 / Dit.Reskrimsus Polda Jabar , Tanggal 30 Juli 2020.


Kedua Oknum beserta penyidik tersebut juga di duga terima Suap dari Terlapor ( Dokter dan Perawat ) dan mengabaikan permintaan kuasa hukum   pelapor yg meminta hasil keterangan ahli yang sudah diambil keterangannya oleh penyidik saat itu dan untuk di lakukan pembanding dengan keterangan ahli lainnya ucap SL, Selaku Kuasa Hukum Korban di Halim Perdanakusuma , Sabtu (22/10/2022)


Masih kata SL , Sedangkan oknum lain yang juga di duga terlibat  dalam keberpihakan terhadap terlapor ( Dokter dan Perawat ) dalam perbuatan tersebut adalah Wadir .AKBP. Roland Ronaldy .NRP : 78081249.


Pihak Kuasa Hukum juga sudah mengirimkan laporan tertulis per tanggal 15 Februari 2021 kepada Irwasum dan Propam Polri ttg Audit Personil Penyidik dalam menangani laporan , Namun sampai detik ini belum ada tindak lanjutnya,  beber  SL.


Lebih lanjut, yang intinya surat. laporan ke Irwasum dan Propam per tanggal 15 Feb 2021 tersebut, meminta Irwasum dan Kadiv Propam agar memeriksa penyidik dan kanit yang tidak mau berikan keterangan ahli untuk di jadikan pembanding dengan keterangan ahli lainnya , serta pihak penyidik tidak mau menyita rekam medis yang Asli. sehingga Gaol membuat laporan tertulis ke Irwasum & Propam Polri.


Dan dimana saya selaku kuasa hukum sudah berkali - kali menyurati Dir.Krimsus Polda Jabar untuk meminta ketetangan ahli yang sudah diambil pendapatnya tentang kasus Malpraktek , tidak mau di berikan kepada kami selaku kuasa hukum korban untuk di lakukan pembanding pendapat keterangan ahli tersebut.


Pihak Penyidik tidak mau sita Rekam medis yang Asli hanya Surat Fotocopy Rekam Medis , sedangkan hal itu justru malah dianggap oleh pihak kuasa hukum adanya pemalsuan dokumen, Jelasnya.


Berpegang dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajarannya soal arahan Presiden Jokowi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat tethadap Institusi Polri


Kapolri Jenderal Listyo Sigit, memberikan arahan  tersebut kepada seluruh jajaran mulai dari Pejabat utama, Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek melalui Video Konferensi di Mabes Polri, Pengarahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah adanya pertemuan jajaran Polri dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat ( 14/10/2022) lalu.


Listyo Sigit mengatakan Siapapun yang tidak memiliki komitmen dan semangat yang sama di persilahkan keluar dari gerbang Polri. ini tentunya harus menjadi komitmen dan saya minta terhadap hal ini, sama- sama , gerbong sama, jadi kalau tidak bisa mengikuti hal ini pemiliknya , Silahkan keluar dari gerbong atau saya yang keluarkan ' kata Sigit menegaskan'


Dia menambahkan perbaikan institusi polri menjadi lebih baik , sudah menjadi tugas bersama , Seluruh insan Bhayangkara dengan membangun soliditas dan sinergi. pungkasnya.***

Lebih baru Lebih lama