Mantan Napi Masih Bisa Ikut Pilkades, Begini Penjelasannya



Purbalingga,MediaRealita.com-pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2022 tetap memberikan kesempatan kepada mantan narapidana (napi) untuk mencalonkan diri.


Ketentuan diperbolehkannya mantan napi mencalonkan diri sebagai kepala desa diatur dalam pasal 31 huruf i Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pilkades.


Namun, tidak semua mantan napi mendapat hak yang sama. Ada pengecualian. Yakni, mantan napi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, sudah menjalani hidup bermasyarakat paling singkat lima tahun, bukan residivis atau pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dan bersedia mengumumkan kepada masyarakat dalam forum resmi yang difasilitasi pemerintah desa.


Singkatnya, hanya mantan napi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan sudah menjalani hidup bermasyarakat juga minimal lima tahun.


Diperbolehkannya napi mencalonkan diri sebagai kades merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya, secara undang-undang memang diperbolehkan, tapi dengan catatan, seperti yang disebutkan di atas. tidak ada pengecualian Apakah yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana penipuan, pencemaran nama baik, dan perselingkuhan, misalnya, tidak dibedakan.


Penting tidak di luar ketentuan (dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.


Praktis, selagi memenuhi ketentuan, mantan napi juga memiliki hak yang sama dalam mencalonkan diri sebagai kades. Hal ini patut menjadi atensi, sebab dalam pilkades serentak sebelumnya, pernah ada mantan napi yang mencalonkan diri sebagai kades.


(***)

Lebih baru Lebih lama