Pembangunan Kolam Ikan Desa Wanogara Wetan, Tanpa Papan Proyek dan Tidak Ada Spek Diduga Karena Lemahnya Pengawasan


Purbalingga, Media Realita News -  Proyek pembuatan kolam ikan untuk program ketahanan pangan Desa Wanogara wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jateng.

Di duga tidak sesuai petunjuk teknis / juknis pekerjaan.

Pasalnya terpantau oleh awak media, Rabu (14/12/2022 ), Kegiatan tersebut tanpa terpasangnya papan informasi proyek dan pembuatan talud kolam menggunakan batu blonos.


Berdasarkan keterangan warga, proyek pembuatan kolam ikan menggunakan Dana Desa Sebesar Rp 167.000.000 ( Seratus enam puluh tujuh juta rupiah) untuk tahun anggaran 2022,  rencana kolam ikan tersebut akan di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) sebagai kolam pemancingan ikan.


Adalah Bapak Ahyarno selaku Kepala Desa Wanogara wetan saat di konfirmasi menjelaskan, dirinya tidak tau terkait penggunaan batu blonos untuk talud kolam ikan, karena spesifikasinya batu belah maka sudah di siapkan tenaga khusus untuk membelah.


" Kami sudah siapkan tenaga khusus untuk belah batu blonos sebelum di pasang " jelasnya.


Di saat bersamaan Bapak Bambang selaku Kaur Kesra Desa Wanogara Wetan  menjelaskan, sengaja menggunakan batu blonos karena harganya lebih murah,  dari kelebihan harga pembelian batu  tersebut untuk menutupi kekurangan pembelian semen yang lebih mahal dari pada harga yang ada di Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).


" Sengaja kita gunakan batu blonos yang harganya lebih murah dari sisa harga itu untuk menutupi kekurangan anggaran pembelian semen, karena harga semen sekarang naik sampai Rp 70.000 per kantong" katanya, Rabu ( 14/12/2022 ).


Saat di temui terpisah pihak Kecamatan Rembang dalam hal ini di wakili oleh Bapak Wahyu selaku Sekwilcam memberi tanggapan, pihak Kecamatan belum mengetahui adanya kegiatan tersebut apalagi kegiatan tersebut tidak sesuai spesifikasi, karena   berdasarkan laporan untuk Desa Wanogara wetan semua kegiatan untuk tahun anggaran 2022 telah selesai.

Dari pihak kecamatan dalam hal ini Sekwilcam akan segera menindak lanjuti adanya informasi tersebut dan tindakannya seperti apa menunggu keputusan dari Bapak camat.


" Saya akan koordinasikan dengan Pak Camat terkait Desa Wanogara Wetan dan belum bisa menentukan langkah atau tindakannya seperti apa karena menunggu keputusan dari Camat " ungkapnya, Kamis ( 15/12/2022 ).


Dengan adanya pekejaan fisik / proyek Dana Desa tanpa papan informasi dan tidak sesuai spek, bisa di indikasikan sebagai tidak pidana korupsi dan melanggar undang - undang informasi publik

Dari berita ini di muat dinas terkait dalam hal ini inspektorat belum bisa di konfimasi. ***



Pewarta : Tema Liputan 

Lebih baru Lebih lama