Cilacap, Media Realita News -- Kepala Desa Karang Pucung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap dengan inisial DHU telah menguasai hasil keuntungan usaha desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2019 dan Tahun 2020.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya, Rabu 26 Juli 2023 menjelaskan, bahwa bermula ketika DHU yang waktu itu menjabat selaku Kepala Desa Karang Pucung menerbitkan Perdes no.4 tahun 2019 tentang pembangunan Ruko, dimana waktu itu direncanakan dibangun 23 unit tetapi fakatnya dibangun 24 unit dan 7 unit kios. Pembangunan tidak memiliki IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan tidak melalui musrenbangdes, pembangunan ruko dan kios tersebut dibangun diatas tanah milik Desa Karang Pucung sehingga seharusnya DHU menyetorkan hasil sewa ruko dan kios kepada APBDes tahun 2019 dan 2020 sesuai Perdes No.4 tahun 2019.
"Dengan dalih Desa (Negara) tidak berhak mendapatkan hasil pembangunan ruko dan kios, karena pembangunannya sumber dana dari para pemanfaat/penyewa ruko. Dengan kejadian itu Desa/Negara dirugikan Rp. 2. 467.170.000,- dari hasil perhitungan oleh Ahli Auditor Forensik Inspektorat Cilacap," ungkap Kapolresta Cilacap.
Atas perbuatannya DHU dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No.31 th 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp. 50.000.000 dan maksimal Rp. 1 Milyar.