SPBU 54.633.04 Plaosan di Duga Jadi Ladang Pengangsu BBM Jenis Pertalite dan Solar


Magetan, Media Realita News -- Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.


Dari pantauan langsung awak media saat melakukan pengisian bensin di SPBU 54.633.04 KM 8  Jalan Raya Sarangan Kecamatan Plaosan,Kebupaten  Magetan Jawa Timur.

pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari keluar masuk  kendaraan Kijang Nopol ( AE 1129 N ).

 Keluar masuk di SPBU 54.633.04 Yang melakukan pengisian berkali kali dengan cara setelah penuh tangki bensin di-tap dan kembali lagi melakukan pengisian di SPBU yang sama,Senin 04/09/2023.


Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun bahan bakar  (Pertalite dan solar) subsidi dan operator SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif dengan cara pengisian penuh tangki di-tap ditempat lain kembali lagi melakukan pengisian di SPBU yang sama .


Saat dikonfirmasi  operator SPBU Plaosan mereka bungkam tidak mau kasih keterangan kepada awak media.

Dan disaat ditanya mandor SPBU mereka menjawab tidak ada dikantor.

JY selaku mandor di SPBU Plaosan kalau pagi dikantor ( tegas Abel).


Saat dikonfirmasi lewat WA  Menurut operator saya , sdh menjual sesuai prosedur katanya, yg beli pakai barcode, kuota di sistem .

Dan apa bila ada pembelian tanpa barcode sistem 

seharusnya tidak boleh, kalau terjadi mungkin ada miskomunikasi antar operator, coba nanti saya akan interogasi nya mereka, kalau memang ada pelanggaran SOP nanti saya akan beri peringatan kepada mereka.(tegas jy via WA).


Saat awak media melihat pelanggaran langsung investigasi tapi dari pihak soper pengangsu melarikan diri.

Dan diduga pelaku adalah salah satu karyawan penunggu Nitrogen yang ada di SPBU Plaosan.

Sopir kendaraan Kijang dengan Nopol (AE 1129 N) tersebut diduga bernama ( Rmd) adalah penunggu Nitrogen di SPBU Plaosan .

Saat diikuti awak media Mobil Kijang yang dikendarai (Rmd) masuk perkampungan.

Dan saat dikonfirmasi warga(yang tidak mau disebut namanya).

 Bahwa (Rmd) bukan warga setempat hanya kontrak dan dia adalah karyawan penunggu Nitrogen di SPBU 54.633.04 Plaosan. 


Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi :


Pembatasan Pembelian BBM jenis Pertalite maupun sole subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku.


Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.


Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:


Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)


Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalagunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali. ***

Tim

Lebih baru Lebih lama