Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Desa Pondok Grogol, Pelaku Merupakan Tetangga Sebelah


Sukoharjo, mediarealitanews.com – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah dua warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.


Pelaku adalah HS (41) warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut diamankan Polres Sukoharjo setelah mencuri barang milik Anik Haryani dan Sri Wahyuni.


Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat jumpa pers, Jumat (10/11/2023), menerangkan bahwa pelaku dibekuk Polisi setelah mencuri handphone milik korban Anik Haryani, dan mencuri sepeda motor milik korban Sri Wahyuni.


“Jadi ada dua orang warga Desa Pondok yang melapor tentang terjadinya tindak pidana pencurian, yakni pada 24 September 2023 dan 05 November 2023. Menanggapi hal itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, dan mendapati bahwa HS merupakan pelakunya,” jelas AKBP Sigit.


Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


Menanggapi maraknya tindak pidana pencurian, Kapolres Sukoharjo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang-barang bawaan maupun kemanan di lingkungan tempat tinggalnya. ***


Khnza Haryati

Lebih baru Lebih lama