𝙿𝚊𝚝𝚒, 𝚖𝚎𝚍𝚒𝚊𝚛𝚎𝚊𝚕𝚒𝚝𝚊𝚗𝚎𝚠𝚜 𝚌𝚘𝚖 - Polisi menangkap tersangka pembunuhan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial SH (26). Polisi mengungkap detik-detik tersangka tusuk korban dengan pisau hingga tewas.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin MAP mengatakan kejadian penusukan terhadap perangkat Desa Giling Kecamatan Gunungwungkal pada Selasa (16/1) dini hari kemarin. Tersangka kesehariannya bekerja merantau di Sumatera merupakan tetangga korban sendiri.
Alfan mengatakan kejadian bermula saat tersangka datang ke rumah korban pukul 04.30 WIB. Tersangka masuk ke rumah korban yang saat itu usai salat subuh. Sontak tersangka menusuk korban dengan pisau.
Kronologi kejadian pada hari Selasa (16/1) pukul 04.30 WIB tersangka datang ke rumah korban dengan mengetuk pintu, lalu dibukakan oleh anak korban, tersangka langsung masuk ke rumah korban," jelas Alfan.
"Tersangka ketemu dengan korban di salah satu ruangan di rumah korban, langsung menusuk korban saat itu posisi berdiri sebanyak satu kali," lanjutnya.
Tersangka kata dia usai menusuk langsung pergi melarikan diri. Anak korban minta tolong hingga tetangga berdatangan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Akan tetapi nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian tersangka langsung pergi, lalu anak korban berteriak minta tolong kemudian tetangga bersama anak korban membawa korban ke rumah sakit Sebening Kasih Tayu, saat dirawat di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Alfan mengatakan usai kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian kepada pihak berwajib. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah TKP hingga memeriksa sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan kami, mendapatkan informasi terduga pelaku berinisial SH," jelasnya.
Polisi mendapatkan informasi tersangka adalah SH tetangga korban. Polisi lalu memburu tersangka. Tersangka diamankan polisi saat bersembunyi di rumah saudaranya di Margoyoso siang kemarin.
"Kami cek di rumahnya sudah tidak ada, lalu kita lakukan pelacakan di mana pukul 11.00 WIB kemarin kami menangkap tersangka berada di rumah saudaranya Margoyoso," ujarnya.
Tersangka kini telah mendekam di Mapolresta Pati. Tersangka diancam pasal tentang pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," ungkap Alfan.
Khnza Haryati