Ketua Pokmas PTSL Desa Karangpucung Tidak Tau Menahu, Ini Alasannya...!!!


Cilacap, mediarealitanewscom - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. 


Program PTSL ini merupakan program kerja sama antara Kementrian ATR/BPN dengan Pemdes. Maka dari itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, sering mengatakan bahwa semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis. 


Adapun Pemerintah juga telah menegaskan, ada batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. "Paling rendah di Jawa Rp 150.000,dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450,000,"


Miriiis...! Hal ini terjadi di Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap Saryono Kaur Pemerintahan dan sekaligus menjabat sebagai Ketua Pokmas PTSL Desa Karangpucung dalam keterangannya mengatakan, bahwa selaku ketua Pokmas PTSL selama ini tidak tahu menahu ditunjuk sebagai ketua Pokmas karena hanya di tuakan saja, pada saat diklasifikasikan oleh media di ruang kerja Jum'at (19/04/2024).


Lanjutnya, bahwa untuk biaya pembuatan pengajuan sertifikat PTSL Desa Karangpucung per bidang masyarakat dipungut biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu, berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah dengan warga masyarakat, adapun saya selaku ketua Pokmas hanya nama saja karena semuanya yang mengerjakan adalah sekertaris dan untuk kesekertariatan nya pokmas PTSL pun juga di rumah sekertaris yang saat ini juga menjabat sebagai Sekertaris Desa Karangpucung, tuturnya.


Dan selama ini setelah program PTSL berjalan dan selaku ketua tidak pernah memegang dokumen apa pun juga tidak ada SK sebagai ketua pokmas PTSL Desa Karangpucung, semua hanya secara lisan apalagi terkait pungutan biaya tambahan tidak boleh lebih dari Rp 150 itu juga tidak paham karena selama saya menjadi ketua setiap menanyakan semua sedang dalam proses dan dari sebagian sertifikat malah sudah ada yang jadi,dan itu pun tidak diperlihatkan secara  langsung keseluruhan apa yang disampaikan oleh sekertaris selama ini, yang mana pada intinya maka saya berani mengatakan pokmas PTSL Desa Karangpucung abal abal oleh karena saya tidak pegang surat apapun semua ini sekedar lisan, tandasnya.


"Jadi tidak dibenarkan apabila ada aparat baik itu RT, RW, Perangkat, Kepala Desa, maupun pejabat di pertanahan memungut biaya lebih dari yang telah ditetapkan."


Untuk itu berharap pihak pihak terkait terutama pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap termasuk penegak hukum harus segera mengambil tindakan supaya hal ini tidak dianggap sebagai hal yang wajar dan biasa. 


"Masyarakat juga bisa melaporkan ke Ombudsman atau APH. (Red) ***

Lebih baru Lebih lama