𝐏𝐀𝐍𝐌𝐔𝐒 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐏𝐒𝐑𝐒 𝐂𝐑𝐑 𝐝𝐢𝐠𝐮𝐠𝐚𝐭 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐰𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐂𝐢𝐭𝐲 𝐑𝐞𝐬𝐨𝐫𝐭 𝐑𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐜𝐞𝐬 𝐝𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐞𝐫𝐢 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭

 

𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - Panitia Musyawarah PPPSRS dan Pengurus PPPSRS City Resort Residence yang di dampingi oleh Pengacara Kondang Puguh Triwibowo,S.T.,S.H.,M.H, di Gugat dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt oleh Warga berinisial TSS dan RD yang tidak puas dengan adanya proses pemilihan Pengurus PPPSRS yang ada di City Resort Residence, sejak Rabu tanggal 23 Agustus 2023 hingga putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis tanggal 25 April 2024, diketahui warga tersebut juga mengajukan keberatan kepada DPRKP Prov. DKI Jakarta, akan tetapi DPRKP juga digugat oleh kedua orang tersebut melalui Kuasa hukumnya.


Bahwa Panmus (Panitia Musyawarah) PPPSRS telah bekerja dan menjalankan tugas dan wewenangnya hingga terpilihnya Pengurus PPPSRS dan Pengawas PPRSRS, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, dan PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, serta Pergub No. 70 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah susun Milik. 

Pihak Tergugat I dan Tergugat II, serta Tergugat III, melalui kuasa hukumnya Puguh Triwibowo, S.T.,SH.,M.H., alias Puguh Kribo dan Angga Dwi Prasetyo, S.H., M.H.,mengajukan Jawaban dan eksepsi, Duplik dan bukti-bukti yang valid yang dimateraikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan terjadinya pemilihan suara untuk Calon Pengurus dan Pengawas PPPSRS. Dan Pihak Penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang diajukannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

     

Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2024, Status Putusan Tidak Dapat Diterima

Dalam Amar Putusan yang di putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2024, dengan status Putusan tidak dapat diterima, Dalam Konpensi dalam Eksepsi Tergugat I yaitu Panmus dari PPPSRS Leonard , Wintomo, Tergugat II Rudy Gunawan sebagai Ketua PPPSRS, dan Tergugat III Sekretaris PPPSRS Abraham Inaray L., dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan dari Para Penggugat tidak dapat diterima, sedangkan dalam Rekonpensi Penggugat I, dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat III tidak dapat diterima, sedangkan dalam konpensi dan Rekonpensi membebankan biaya perkara kepada para penggugat konpensi / Tergugat I dan Tergugat II Rekonpensi yang ditaksir sebesar Rp. 1.095.000,- (satu juta sembilan puluh lima ribu rupiah).


Dari Perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut diberikan waktu untuk Banding kepada kedua belah pihak yang bersengketa, Bahwa permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan, hingga tanggal 11 Mei 2024 tidak ada banding dari kedua belah pihak yang bersengketa. (*/Red)

Lebih baru Lebih lama