𝕵𝖔𝖌𝖏𝖆𝖐𝖆𝖗𝖙𝖆, 𝖒𝖊𝖉𝖎𝖆𝖗𝖊𝖆𝖑𝖎𝖙𝖆𝖓𝖊𝖜𝖘 𝖈𝖔𝖒 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menutup lokasi pertambangan di Gedangsari, Gunungkidul
“Kami telah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus penambangan di Gedangsari, Gunungkidul. Mereka diduga melakukan penambangan tanpa izin dan menjualnya secara umum,” kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers Senin 22 Juli 2024.
Ia menerangkan, pada Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penindakan kegiatan penambangan tanah urug dengan menggunakan 2 unit alat excavator yang tidak sesuai perizinan di Gunungkidul.
“Saat dilokasi petugas menemukan adanya aktivitas pertambangan dan setelah diperiksa perizinannya diduga kegiatan penambangan dilaksanakan tidak sesuai tahapan,” ucapnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Polda DIY tidak bekerja sendirian. Pihaknya melibatkan instansi lain untuk mengungkap kasus tersebut.
“Setelah dilaksanakan koordinasi dengan Dinas PUP ESDM DIY terkait perizinan dan titik koordinat penambangan patut diduga bahwa dilokasi yang terdata masih dalam tahapan eksplorasi namun sudah melakukan operasi produksi,” terangnya.
Dirinya menambahkan, hingga saat ini Polda DIY telah memeriksa 14 saksi yang terdiri dari pengelola, supir truk serta warga sekitar.
“Saksi yang diperiksa MHS (pengola) warga Gantiwarno, Kabupaten Klaten. Dua operator excavator yakni SHT dan SPD warga Kapanewon Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Kemudian, ungkap Idham Mahdi, SMD (helper) warga Kemalang Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Kemudian 5 orang sopir truk yakni HF warga Nglipar, Gunungkidul, SHTN warga Prambanan, Kabupaten Sleman, WD warga Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, FP serta RSB warga Manisrenggo, Kabupaten Klaten. Disamping itu, ada 4 orang saksi warga Gedangsari, Gunungkidul yang kita mintai keterangan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, dua unit excavator, 5 truk serta nota penjualan diamankan Polda DIY sebagai barang bukti.
“Sampai saat ini Polda DIY belum menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan saksi yang diperiksa akan terus bertambah,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Alam (PUP-ESDM) provinsi DIY Anna Rina Herbanti menghimbau agar pengola tambang mengurus ijin terlebih dahulu sebelum melakukan penambangan.
Khnza