JAWA TENGAH - Selasa 20 Mei 2025 Pemimpin Umum Mediarealitanews.com, Ardhi Solehudin, menyatakan keprihatinan mendalam dan angkat bicara terkait tindakan arogan oknum Pimpinan Redaksi (Pimred) sebuah media "sidik kriminal" berinisial LA yang diduga melakukan intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap sesama wartawan di wilayah Pemalang dan sekitarnya.
Tindakan LA yang dinilai sangat tidak terpuji ini bermula ketika yang bersangkutan diduga memfoto mobil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah dan menyebarkannya kepada sejumlah pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pertambangan di Pemalang dan sekitarnya.
Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan LA yang dianggap tidak berdasar dan merugikan nama baiknya serta organisasi IWOI. "Tindakan oknum Pimred 'sidik kriminal' ini sungguh arogan dan tidak mencerminkan etika seorang jurnalis. Ia bahkan tega menyebarkan foto mobil saya beserta percakapan WhatsApp yang menyebut bahwa mobil Calya hitam yang saya gunakan adalah milik 'media bodong'," ujar Teguh dengan nada geram.
Teguh menegaskan bahwa tindakan LA tersebut merupakan pelecehan dan pencemaran nama baik yang sangat merugikan dirinya dan organisasi IWOI Jawa Tengah. Pihaknya tidak akan tinggal diam atas perbuatan yang mencoreng citra pers ini.
Lebih lanjut, hasil penelusuran di lapangan mengungkap dugaan yang lebih mencengangkan. Oknum Pimred LA diduga telah menerima sejumlah uang dari para pengusaha BBM dan solar sebagai "uang tutup mulut". Selain itu, LA juga disinyalir kerap kali melontarkan ujaran "media bodong" kepada wartawan lain yang hendak melakukan konfirmasi atau menjalin silaturahmi ke berbagai lokasi pertambangan di wilayah tersebut.
Implikasi Hukum Terhadap Oknum Pimred LA:
Tindakan oknum Pimred LA berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
* Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan atau nama baik seseorang secara lisan maupun tulisan dapat dijerat pasal ini. Sebutan "media bodong" yang dilontarkan LA dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
* Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman: Jika tindakan LA menyebarkan foto dan melabeli "media bodong" dilakukan dengan maksud untuk memaksa atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah (terkait dugaan "uang tutup mulut"), maka dapat dijerat pasal pemerasan dan pengancaman.
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Meskipun tidak secara langsung mengatur sanksi pidana antar wartawan, tindakan LA yang tidak etis dan merugikan citra pers dapat dilaporkan kepada Dewan Pers untuk mendapatkan sanksi organisasi dan etik.
Pemimpin Umum Mediarealitanews.com, Ardhi Solehudin, mengecam keras tindakan oknum Pimred LA tersebut. "Sebagai sesama insan pers, seharusnya kita saling menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi.
Tindakan intimidasi dan pencemaran nama baik seperti ini sangat merusak iklim kerja yang sehat di kalangan jurnalis," tegas Ardhi Solehudin.
Pihaknya berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh insan pers untuk selalu mengedepankan profesionalisme, etika, dan solidaritas.
Tindakan arogan dan merugikan seperti yang diduga dilakukan oleh oknum Pimred LA tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku serta kode etik jurnalistik. (𝐑𝐞𝐝) ***