Kecam Keras !! Atas Tindakan Oknum Pimpinan Redaksi Media Sidik Kriminal Tak Beretika



Semarang - Media Realitanews.com Seperti halnya peribahasa lama tidak ada hujan tidak ada angin yang pantas disematkan untuk ulah  oknum Pimpred media Sidik Kriminal yang berinisial LA, Yang sudah memfoto mobil Ketua DPW IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Jawa Tengah dan di share ke para bos BBM ilegal dan Area Tambang di beberapa wilayah Pemalang dan sekitarnya.


Bentuk arogansi yang tak mendasar membuat ketua ikatan wartawan online Indonesia ( IWOI) Jawa Tengah merasa geram atas tindakan oknum tersebut, sampai tega mengeshare foto mobil Ketua IWOI Jawa Tengah sekaligus bukti chat wa tersebut menyatakan bahwa yang berada dalam mobil Calya warna hitam adalah media bodong.


Teguh menyampaikan kekecewaannya dalam perlakuan oknum Pimpred media Sidik Kriminal yang berinisial (LA). Dalam hal ini ketua IWOI (Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia) Jawa Tengah merasa di rugikan atas tindakanya yang seolah dirinya media paling benar. Ini merupakan pelecehan dan pencemaran nama baik.


" Saya merasa dirugikan atas ulah Pimred media Sidik Kriminal yang berinisial (LA) ini, dan juga ini kategori pencemaran nama baik " Ungkapnya.


Hasil penelusuran lapangan (LA) merasa terusik karena beberapa bos solar  ternyata memberikan uang tutup mulut ke (LA). Maka dari itu bagi media yang melakukan penelusuran investigasi tentang BBM ilegal selalu menemukan nama (LA) di dalamnya.


Dari situlah setiap media yang melintas yang ingin menggali informasi tentang BBM selalu di halangi dan mengeshare mobil dan mengatakan kami media bodong.


" Setiap anggota kami melakukan investigasi terkait BBM pasti dihalangi dan membagikan foto mobil ke berbagai bos solar atau pengurus tambang " Tambahnya.


Dan parahnya lagi semua wartawan yang ingin konfirmasi maupun silahturahmi ke berbagai lokasi tambang atau para pengusaha BBM ia slalu mengucapkan " Media bodong dan abal-abal "


Teguh akan terus menggali informasi di beberapa daerah mulai dari Batang sampai Brebes, bila mana bukti bukti sudah cukup kuat saya akan melaporkan oknum Pimpred berinisial (LA) ini ke Polda Jateng  adanya persekongkolan dan dugaan ikut serta dalam kegiatan mafia BBM ilegal. Tegas Teguh.


Karena bukti chat maupun voice note sudah dikumpulkan bahwa oknum pimred media Sidik Kriminal berinisial (LA) ini banyak membackup segala aktifitas legal para mafia BBM di wilayah Pemalang dan sekitarnya.


Yang bersangkutan bisa terkena sanksi pelanggaran kode etik jurnalistik mulai dari teguran lisan, surat teguran, sanksi moral, hingga sanksi hukum tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi ini dapat dikenakan oleh Dewan Pers, organisasi wartawan, perusahaan pers, atau bahkan oleh pihak berwenang jika pelanggaran menyangkut hukum. 


Sanksi-sanksi yang mungkin diberlakukan antara lain:


*Teguran :*


Teguran dapat berupa teguran lisan atau surat teguran dari atasan atau organisasi wartawan. 


*Sanksi Moral :*


Sanksi moral dapat berupa permohonan maaf secara lisan, tertulis, atau pernyataan penyesalan. 


*Pemecatan :*


Pemecatan merupakan sanksi terberat yang dapat dikenakan oleh perusahaan pers jika pelanggaran sangat serius atau berulang. 


*Gugatan Hukum :*


Jika pemberitaan merugikan pihak lain, gugatan perdata dapat diajukan terhadap media atau jurnalis. 


*Sanksi Hukum :*


Pelanggaran yang menyangkut pidana, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran hak cipta, dapat berujung pada penyelidikan, penuntutan, dan hukuman pidana. 


*Denda :*


Denda dapat dikenakan pada perusahaan pers atau jurnalis jika terbukti melanggar undang-undang terkait pers. 


Penahanan atau Penyitaan:


Dalam kasus-kasus tertentu, pihak berwenang dapat melakukan penahanan atau penyitaan jika pelanggaran sangat serius dan menyangkut pidana. 



       ( Red-Tim )

Lebih baru Lebih lama