𝑪𝒊𝒍𝒂𝒄𝒂𝒑, 𝒎𝒆𝒅𝒊𝒂𝒓𝒆𝒂𝒍𝒊𝒕𝒂𝒏𝒆𝒘𝒔 𝒄𝒐𝒎 - Gelombang tanya dan kecurigaan menyelimuti warga Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Mereka yang kini mendiami 149 bidang tanah eks bengkok Desa Bangunreja mendadak menyampaikan protes keras, mempertanyakan kejelasan sertifikat tanah yang mereka tempati dan menyoroti proses tukar guling yang dianggap penuh kejanggalan.
Sorotan utama tertuju pada surat keberatan yang dilayangkan langsung kepada Bupati Cilacap. Dalam surat tersebut, warga mengungkapkan keheranan atas proses pengurusan sertifikat tanah yang dinilai tidak transparan.
Bagaimana mungkin, dari total 149 bidang tanah yang seharusnya diurus, Pemerintah Desa Bangunreja diduga kuat hanya mengajukan kepengurusan untuk 45 bidang saja?
Kecurigaan warga semakin mendalam, bahkan mengarah pada dugaan adanya praktik konspirasi.
Mereka menduga kuat adanya 'permainan kotor' yang melibatkan oknum Kelompok Masyarakat (Pokmas PTSL) Desa Patimuan dan pihak-pihak tertentu dalam proses pengajuan 45 bidang tanah tersebut.
"Kami memiliki indikasi kuat adanya praktik yang tidak beres di balik ini," ungkap perwakilan warga dengan nada penuh curiga dalam suratnya.
Lantas, ke mana gerangan 104 bidang tanah lainnya? Inilah misteri yang kini menghantui benak warga Patimuan. Mereka merasa diabaikan dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai status kepemilikan tanah yang telah lama mereka tempati.
"Kami semua punya hak yang sama! Kami menuntut kejelasan status tanah ini," tegas mereka, menyuarakan kegelisahan yang meluas.
Dengan nada penuh harap, warga Patimuan mendesak Bupati Cilacap untuk segera turun tangan dan mengungkap kebenaran di balik permasalahan ini. Mereka menuntut agar proses ini diusut tuntas secara transparan, bukan hanya memberikan arahan dan solusi untuk seluruh 149 bidang tanah, tetapi juga melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam pengajuan 45 bidang tanah yang telah diajukan.
Surat keberatan ini pun ditembuskan kepada sejumlah pihak berwenang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Inspektorat Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, hingga DPRD Kabupaten Cilacap.
Langkah ini menunjukkan keseriusan warga dalam mencari keadilan dan menuntut pertanggungjawaban.
Kini, mata publik tertuju pada respons Bupati Cilacap. Akankah misteri 104 bidang tanah ini terungkap? Benarkah ada konspirasi di balik proses sertifikasi yang janggal ini? Warga Patimuan dan masyarakat luas menanti tindakan tegas dan transparan dari pemimpin mereka.
Kasus ini jelas menjadi teka-teki yang harus segera dipecahkan.
(Red)