𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 24 Juli 2025 – Kondisi jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Rewaheng dengan Desa Pengadegan di Kecamatan Wangon, Kabupaten
Banyumas, kian memprihatinkan. Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Kamis, 24 Juli, ruas jalan sepanjang sekitar 4 kilometer ini rusak parah dengan lubang-lubang menganga yang sangat membahayakan pengendara. Kondisi ini sudah tidak layak dilalui dan dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan, terutama saat hujan tiba dan lubang-lubang tertutup genangan air.
Awak media mencatat, betapa mengerikannya kondisi jalan ini yang dapat mengakibatkan insiden serius bagi pengendara sepeda motor. Beberapa warga sekitar dan pengguna jalan yang dimintai konfirmasi oleh awak media menyatakan kekecewaan mendalam atas rusaknya infrastruktur vital ini. Mereka berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang untuk mencegah korban jiwa atau luka.
𝐏𝐞𝐦𝐞𝐫𝐢𝐧𝐭𝐚𝐡 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐁𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡
Berdasarkan fakta di lapangan, kerusakan jalan kabupaten ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyumas, melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas. DPU memiliki kewenangan dan tugas pokok untuk memastikan infrastruktur jalan kabupaten dalam kondisi baik dan aman bagi masyarakat. Sebagai fungsi kontrol sosial, media menyoroti kelalaian dalam pemeliharaan yang berpotensi membahayakan publik.
Untuk menindaklanjuti kondisi ini dan menuntut perbaikan segera, masyarakat dapat menyalurkan aduan mereka melalui beberapa jalur resmi:
1.Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas: Masyarakat dapat menghubungi langsung kantor DPU Banyumas atau melalui saluran komunikasi resmi mereka seperti telepon atau email yang tersedia di situs web Pemkab Banyumas.
2.Aplikasi Pengaduan Pemerintah Daerah: Jika Pemerintah Kabupaten Banyumas memiliki platform pengaduan online (misalnya, LAPOR! atau aplikasi khusus daerah), warga sangat dianjurkan untuk melapor melalui kanal tersebut dengan menyertakan foto dan detail lokasi yang spesifik.
3.Kantor Desa Pengadegan atau Kecamatan Wangon: Warga bisa menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah desa atau kecamatan, yang kemudian dapat meneruskannya secara formal kepada DPU Kabupaten Banyumas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas: Anggota DPRD, khususnya dari komisi terkait pembangunan atau infrastruktur, adalah wakil rakyat yang dapat menyuarakan aspirasi dan mendesak DPU untuk segera bertindak.
Penting bagi warga untuk memberikan informasi yang sejelas mungkin, termasuk lokasi pasti dan bukti foto/video, agar aduan dapat diproses dengan cepat dan tepat.(***)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝