𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 7 Agustus 2025 – Ananto Widagdo, S.H., S.Pd, selaku kuasa hukum ahli waris Lapangan Cilongok,Kabupaten Banyumas menduga adanya penghilangan dokumen penting terkait riwayat kepemilikan dan peralihan hak atas tanah tersebut. Dokumen yang dimaksud adalah Buku C Desa atau Letter C, yang merupakan arsip vital dalam histori penguasaan tanah.
Menurut Ananto, pihaknya telah mengajukan permintaan resmi kepada Pemerintah Desa Cilongok, Kabupaten Banyumas untuk mendapatkan salinan dokumen pengalihan hak atas tanah yang kini telah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama desa. Namun, dalam pertemuan terakhir, pihak desa hanya memberikan empat dokumen yang dinilai tidak menggambarkan sejarah penguasaan tanah secara menyeluruh.
"Kami menduga Letter C asli sudah tidak ada di desa lagi. Dokumen yang diberikan tidak cukup untuk menjelaskan riwayat penguasaan tanah secara lengkap," ungkap Ananto.
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, Ananto Widagdo telah melayangkan surat resmi kepada pihak desa dan kecamatan. Surat ini berisi permohonan untuk mendapatkan salinan atau fotokopi dokumen Letter C terdahulu, yang menjadi dasar penting dalam riwayat kepemilikan tanah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum terkait hilangnya dokumen publik. Pemerintah Kabupaten Banyumas diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap desa atau kecamatan yang diduga lalai dalam menjaga arsip penting negara.
𝐂𝐚𝐭𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧: 𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Berdasarkan dugaan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi adalah terkait dengan hilangnya atau tidak tersedianya Buku C Desa. Buku C Desa merupakan arsip negara yang dikelola oleh pemerintah desa dan memiliki kekuatan hukum sebagai bukti riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Jika terbukti bahwa dokumen penting seperti Buku C Desa sengaja dihilangkan atau lalai dalam penyimpanannya, pihak yang bertanggung jawab (misalnya, Kepala Desa) dapat menghadapi konsekuensi hukum. Beberapa aturan yang relevan dalam kasus ini antara lain:
-- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mewajibkan setiap lembaga negara, termasuk pemerintah desa, untuk menjaga dan memelihara arsip-arsipnya dengan baik.
-- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menggarisbawahi pentingnya dokumen-dokumen tanah sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
Hilangnya dokumen ini tidak hanya merugikan ahli waris secara perdata tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif atau pidana bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝