𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 14 Oktober 2025 – Advokat Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., seorang praktisi hukum yang sudah tidak asing lagi di kalangan advokat Banyumas, kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam penanganan kasus. Ade Budi Brilliant, selaku kuasa hukum resmi dari PT. Woori Finance Indonesia (WFI) Cabang Cilacap, berhasil memproses hukum seorang debitur nakal yang diduga melakukan pengalihan objek Jaminan Fidusia hingga divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Debitur berinisial YW dilaporkan kepada pihak berwajib setelah diduga kuat melakukan pengalihan kendaraan yang masih dalam proses kredit. Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tersebut terjadi pada tahun 2023 antara YW dengan pihak PT. WFI Cabang Cilacap, yang diwakili oleh EN, untuk unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.
𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐬𝐞𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐣𝐞𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠
Menurut keterangan Ade Budi Brilliant, kliennya, YW, tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dari bulan Juni 2023 hingga September 2023. Meskipun debitur telah wanprestasi, PT WFI Cabang Cilacap tetap menjalankan prosedur hukum yang benar dengan mengajukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PPU-XVII/2019.
Karena debitur YW tetap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutangnya maupun menyerahkan objek Jaminan Fidusia, Ade Budi Brilliant kemudian melaporkan YW kepada pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana.
𝐕𝐨𝐧𝐢𝐬 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐄𝐟𝐞𝐤 𝐉𝐞𝐫𝐚
Debitur YW didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta bagi Pemberi Fidusia yang mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Menurut Ade, proses hukum telah berjalan hingga tingkat banding. Sebelum debitur mengajukan banding, putusan pengadilan tingkat pertama telah dijatuhkan. Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap, di mana yang bersangkutan telah divonis hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐠𝐚𝐤 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦
Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Ade Budi Brilliant menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polresta Cilacap dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap.
"Kami sangat mengapresiasi sinergi dan kinerja aparat penegak hukum. Vonis 1 tahun 4 bulan ini diharapkan dapat menjadi efek jera yang nyata bagi debitur-debitur lain yang berniat melanggar Pasal 36 UU Fidusia, yaitu dengan menggadaikan atau mengalihkan objek jaminan selama masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis dari pihak finance," pungkas Ade.(*)
𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢.𝐒