𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐀𝐫𝐭𝐡𝐚 𝐇𝐚𝐫𝐮𝐦 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 (𝐀𝐇𝐌) 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐀𝐥𝐚𝐦𝐢 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐀𝐤𝐢𝐛𝐚𝐭 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐚𝐥𝐬𝐮𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐭𝐚 𝐍𝐚𝐬𝐚𝐛𝐚𝐡 𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐊𝐚𝐫𝐲𝐚𝐰𝐚𝐧

 

𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 – 21 November 2025 – Koperasi Simpan Pinjam Artha Harum Mandiri (AHM) Cabang Banyumas mengumumkan telah menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan data nasabah yang mengakibatkan kerugian finansial signifikan. Tindakan ini diduga dilakukan oleh salah satu karyawannya, Purwanto (40), warga Rakit, Banjarnegara.

𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐦𝐩𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak manajemen Koperasi AHM, terungkap bahwa Purwanto, dalam kapasitasnya sebagai karyawan, diduga secara sengaja memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan nama-nama nasabah dalam proses pengajuan pinjaman.

 * 𝐌𝐨𝐝𝐮𝐬 𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐧𝐝𝐢: Purwanto diduga mengajukan pinjaman atas nama nasabah fiktif atau tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.

 * 𝐇𝐚𝐬𝐢𝐥 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐜𝐞𝐤𝐚𝐧: Setelah dilakukan pengecekan mendalam dan konfirmasi langsung ke lapangan, nasabah yang namanya dicatut menyatakan tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman dari Koperasi AHM.

 * 𝐓𝐨𝐭𝐚𝐥 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧: Akibat dugaan aksi ini, Koperasi Artha Harum Mandiri diperkirakan mengalami kerugian materiel sebesar Rp 43.544.000,00 (Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).

𝐔𝐩𝐚𝐲𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐍𝐨𝐧-𝐊𝐨𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐭𝐢𝐟

Setelah dugaan penyimpangan tersebut terkuak, Purwanto diketahui telah membuat Surat Perjanjian Pengembalian Uang yang ditandatangani pada tanggal 23 November 2022. Dalam perjanjian tersebut, ia menyanggupi untuk mengembalikan total kerugian dana tersebut dalam jangka waktu satu minggu.

Namun, hingga saat ini, Purwanto dinilai tidak pernah bersikap kooperatif dan justru diduga berusaha menghindari kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian tersebut.

𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Atas dasar temuan dan kerugian yang diderita, Koperasi Artha Harum Mandiri menduga Purwanto telah melanggar beberapa ketentuan hukum pidana, antara lain:

 * Penggelapan dalam Jabatan: Sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungannya dengan pekerjaan atau jabatannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 * Pemalsuan Surat: Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP terkait dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat (dokumen pinjaman) yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Koperasi AHM saat ini tengah mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memproses kasus ini guna mendapatkan keadilan dan mengamankan aset koperasi.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝