𝐌𝐚𝐧𝐠𝐤𝐢𝐫 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐞𝐭𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚: 𝐏𝐞𝐫𝐩𝐚𝐧𝐣𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐓𝐨𝐰𝐞𝐫 𝐝𝐢 𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫 𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧, 𝟗 𝐊𝐞𝐥𝐮𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐓𝐞𝐫𝐝𝐚𝐦𝐩𝐚𝐤 𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦 𝐓𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐈𝐳𝐢𝐧 𝐎𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢

 


𝐏𝐮𝐫𝐛𝐚𝐥𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚...... - 2 Desember 2025  – Proses perpanjangan kontrak untuk tiga menara telekomunikasi (Indosat, Telkomsel, dan XL) di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, berada di ujung tanduk. Sembilan (9) keluarga warga setempat menolak keras perpanjangan tersebut karena pihak pengelola tower dan pemilik lahan diduga mengabaikan keharusan persetujuan warga dalam kontrak kedua dan menawarkan nominal kompensasi yang tidak adil.

𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐞𝐭𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚

Permasalahan muncul saat kontrak penggunaan lahan yang kedua, yang melibatkan peningkatan nilai kontrak dari Rp 110 juta (kontrak awal) menjadi sekitar Rp 350 juta.

Menurut pemilik lahan, Sunarto Sulem, pada kontrak awal, persetujuan warga diperoleh. Namun, dalam perpanjangan kontrak kedua:

 * 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐞𝐭𝐮𝐣𝐮𝐚𝐧 𝐃𝐢𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧: Pihak tower atau pemilik lahan tidak meminta persetujuan ulang dari 9 rumah warga yang terdampak, padahal persetujuan warga adalah syarat vital dalam perizinan menara telekomunikasi.

  𝐃𝐮𝐚 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐦𝐩𝐨𝐤 𝐊𝐨𝐦𝐩𝐞𝐧𝐬𝐚𝐬𝐢:

   * 13 Rumah/Warga: Telah menerima atau bersedia menerima kompensasi sesuai tawaran awal.

   * 9 Rumah/Warga: Menolak perpanjangan karena belum menerima kompensasi dan menuntut nominal Rp 10 juta per rumah, berbeda dengan yang ditawarkan pihak tower kepada 9 orang tersebut.

 * 𝐍𝐞𝐠𝐨𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐁𝐮𝐧𝐭𝐮: Tiga kali pertemuan telah dilaksanakan sejak sekitar bulan September, termasuk di balai desa, untuk mencari solusi. Kepala Desa Sidanegara, Paryono, mengonfirmasi bahwa hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban resmi atau realisasi kesepakatan dari pihak pengelola tower.

Warga yang menolak (9 orang) secara kolektif menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan izin perpanjangan jika tuntutan kompensasi yang wajar tidak dipenuhi. Keberadaan tiga menara vital (Indosat, Telkomsel, dan XL) di tengah penolakan ini jelas berisiko tinggi terhadap legalitas operasional.

𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐭

Polemik ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara dan Izin Operasional:

1. 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐀𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐢𝐳𝐢𝐧𝐚𝐧 (𝐒𝐊𝐁 𝟒 𝐌𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫𝐢)

Peraturan Bersama Menteri yang mengatur pembangunan menara telekomunikasi menekankan pentingnya Surat Persetujuan Warga Sekitar dalam proses pengajuan maupun perpanjangan izin.

𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐨𝐰𝐞𝐫: "Apabila persetujuan dari 9 warga terdampak ini tidak dilampirkan atau tidak diperbarui, maka perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Menara dan Izin Operasional Tower tersebut diduga kuat tidak sah secara administrasi negara."

 Jika terbukti melanggar, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berhak memberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan, denda, hingga perintah pencabutan izin operasi menara telekomunikasi yang bersangkutan.

2. 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐧𝐩𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚𝐬𝐢 (𝐈𝐧𝐠𝐤𝐚𝐫 𝐉𝐚𝐧𝐣𝐢) 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚

Kasus ini juga menyeret potensi pelanggaran hukum perdata (wanprestasi) dan pengabaian hak warga yang terdampak:

 * 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐥𝐢𝐤 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐨𝐰𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐋𝐚𝐥𝐚𝐢: Proses perpanjangan kontrak kedua diduga hanya berfokus pada kesepakatan nilai sewa lahan, tanpa memastikan tuntasnya kewajiban sosial dan hukum kepada seluruh warga yang masuk dalam radius terdampak. Hal ini dapat dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab sosial dan hukum yang melekat pada operasional tower.

 * Ketidakadilan Kompensasi: Adanya perbedaan penawaran kompensasi (yang ditolak 9 warga) dengan yang diterima 13 warga lain menunjukkan tidak adanya standar kompensasi yang jelas dan adil, yang seharusnya disepakati bersama sebelum menara diperpanjang izinnya.

Desa Sidanegara mendesak Bupati Purbalingga, melalui dinas terkait, untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap legalitas dan kepatuhan perizinan dari ketiga menara telekomunikasi (Indosat, Telkomsel, XL) tersebut.

Pihak tower diimbau untuk segera merespons tuntutan ke-9 warga ini secara adil dan transparan, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum terkait potensi pencabutan izin operasi.(*) 

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝