𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap, yang diketuai oleh Didi Yudi Cahyadi, secara tegas menyoroti permasalahan serius terkait keterlambatan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) di lingkungan Dinas Pertanian Cilacap.
Hal tersebut terungkap saat Komisi B melaksanakan Peninjauan Kerja (PK) di wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Majenang, pada Selasa (9/12/2025), di mana mereka bertemu dengan jajaran Bidang Prasarana dan Sarana (Sarpras), penyedia jasa, dan konsultan.
Ketua Komisi B, Didi Yudi Cahyadi, menyatakan kegeramannya dan meminta agar permasalahan keterlambatan SPK ini tidak terjadi lagi di tahun anggaran mendatang, khususnya 2026.
"Harapan kita di tahun 2026, nanti kita akan sampaikan kepada Pak Bupati dan kepada Kepala Dinas juga, jangan sampai ada lagi keterlambatan SPK. Jangan sampai nanti sudah musim hujan, tapi SPK-nya baru turun," ujar Didi.
Komisi B menuntut agar proses penerbitan SPK dapat berjalan secara definitif dan lebih cepat. Diharapkan, para penyedia barang dan jasa sudah bisa mendapatkan SPK untuk melaksanakan kegiatan jauh lebih awal, idealnya pada bulan Mei, Juni, atau Juli.
Selain mendesak percepatan administrasi, Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga memberikan penekanan keras pada kualitas pekerjaan. Ia mengajak seluruh penyedia jasa beserta konsultan untuk berkomitmen meningkatkan kualitas infrastruktur di Cilacap.
"Kualitas bangunan harus baik. Jadi tidak ada lagi istilah mutu bangunan kurang baik dan lain sebagainya yang ditemukan di lapangan," tegasnya.
"Intinya kerjakan sebaik mungkin, kemudian kualitasnya bagus sehingga bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.
Terkait pendanaan, Didi memastikan bahwa sumber dana telah siap. "Dan terkait pendanaan, Bank Jateng sudah siap, BPR BKK juga sudah siap. Silakan nanti itu dimanfaatkan semaksimal mungkin," imbuhnya.
Didi Yudi Cahayadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi terkait temuan ini melalui rapat komisi di DPRD.
"Nanti kita sampaikan ke kepala dinas agar melakukan percepatan SPK, termasuk di organisasi perangkat daerah (OPD) lain," ungkap Didi, menandakan bahwa tuntutan percepatan SPK ini akan disebarluaskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Cilacap.
(Buyung JN)
