𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐑𝐄𝐉𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — Aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin glundung di Desa Kalinongko, Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, diduga masih berjalan meski seakan jauh dari pengawasan pihak berwenang.
Tim Portal Indonesia yang melakukan penelusuran ke lokasi ,tanggal 26 bulan 11 kemarin masih mendengar suara khas dentuman glundung yang tengah berputar, menandakan proses pengolahan emas sedang berlangsung. Namun hingga beberapa saat dilakukan pencarian, pemilik atau pengelola tidak ditemukan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya membenarkan bahwa aktivitas itu memang masih beroperasi.
“Sekarang jalan, Mas. Kalau ada barang ya tetap diolah,” ujarnya singkat.
Selain itu, hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya aliran air bercampur sisa proses pengolahan emas yang mengalir ke parit kecil di dekat lokasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak pencemaran lingkungan, mengingat limbah proses glundung umumnya mengandung bahan kimia berbahaya.
Sementara itu, Kepala Desa Kalinongko, ngabdhul khamid saat dikonfirmasi mengaku bahwa aktivitas pengolahan emas sudah berhenti.
“Sekarang sudah tidak jalan lagi, Mas,” ujarnya singkat.
Pernyataan Kepala Desa ini bertolak belakang dengan temuan lapangan yang masih menunjukkan adanya suara mesin serta keterangan warga sekitar. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah aparat terkait telah melakukan pengecekan atau penertiban terhadap kegiatan tersebut.
Emas merupakan sumber daya alam yang kedaulatannya dimiliki oleh negara. Kegiatan penambangan dan pengolahan tanpa izin berarti:
Kegiatan tersebut hasil tambang tidak dilaporkan dan tidak memberikan kontribusi pajak (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambangan,dan lain lain ) kepada negara.
· Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Penjualan emas hasil olahan ilegal dapat dikategorikan sebagai hasil kejahatan dan masuk dalam tindak pidana pencucian uang.pungkasnya.( Fauzi)
