𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 12 Januari 2026 – Suasana di Desa Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, mendadak riuh dengan semangat perjuangan. Sebanyak 150 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mangkubumi dan Serikat Tani Mandiri (STAM) menggelar aksi damai besar-besaran untuk menuntut kepastian hukum atas tanah warisan leluhur mereka.
Dengan mengusung tema "𝐌𝐚𝐧𝐠𝐤𝐮𝐛𝐮𝐦𝐢 𝐍𝐚𝐠𝐢𝐡 𝐉𝐚𝐧𝐣𝐢", aksi ini menjadi puncak dari penantian panjang warga yang selama puluhan tahun merasa haknya atas tanah digantung tanpa kejelasan.
𝐋𝐞𝐠𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐃𝐨𝐤𝐮𝐦𝐞𝐧 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟏𝟗𝟔𝟎 𝐌𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐊𝐮𝐧𝐜𝐢
Poin utama dalam aksi ini adalah kepemilikan bukti otentik yang selama ini diabaikan. Slamet, koordinator lapangan aksi, mengungkapkan bahwa warga memiliki bukti sejarah berupa
𝐏𝐞𝐫𝐣𝐚𝐧𝐣𝐢𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟏𝟗𝟔𝟎.
"Tanah seluas 65 hektare ini adalah urat nadi kehidupan kami sejak zaman kakek-nenek. Secara khusus, ada 30 hektare yang memiliki dasar hukum sangat kuat, yaitu dokumen resmi yang ditandatangani oleh Rekso Sudarmo, Kepala Desa Carui (sekarang Karangreja) pada tahun 1960. Kami tidak datang dengan tangan kosong, kami datang menagih hak yang sah secara sejarah dan administratif," tegas Slamet di hadapan massa.
𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐩𝐞𝐬𝐢𝐟𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐥𝐨𝐦𝐩𝐨𝐤 𝐓𝐚𝐧𝐢 𝐌𝐚𝐧𝐠𝐤𝐮𝐛𝐮𝐦𝐢:
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama:
𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐤𝐮𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢: Mendesak pemerintah untuk mengakui secara legalitas 30 hektare lahan berdasarkan dokumen tahun 1960.
𝐊𝐞𝐩𝐚𝐬𝐭𝐢𝐚𝐧 𝐀𝐠𝐫𝐚𝐫𝐢𝐚: Meminta pihak berwenang segera melakukan redistribusi atau sertifikasi tanah bagi para petani penggarap.
𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐚𝐤: Meminta jaminan keamanan bagi petani dalam mengelola lahan tanpa intimidasi dari pihak manapun.
𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐅𝐨𝐫𝐤𝐨𝐦𝐩𝐢𝐧𝐜𝐚𝐦
Aksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini dipantau langsung oleh unsur Forkompincam Kecamatan Cipari, termasuk jajaran Polsek, Koramil, dan Satpol PP. Meski dipenuhi massa, aksi tetap berjalan kondusif sebagai bentuk penghormatan petani terhadap hukum di Indonesia.
Tokoh masyarakat dan perangkat Desa Karangreja yang hadir juga menyaksikan langsung bagaimana para petani membentangkan spanduk tuntutan sebagai bentuk protes atas janji-janji yang belum kunjung terealisasi selama bertahun-tahun.
𝐇𝐚𝐫𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐚𝐧
Melalui aksi ini, STAM dan Kelompok Tani Mangkubumi berharap Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun tangan melakukan mediasi dan verifikasi lapangan. Bagi para petani, tanah ini bukan sekadar lahan, melainkan martabat dan masa depan anak cucu mereka.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝

