Tanah Nenek Moyang yang Terlantar: Perjalanan Panjang 65 Tahun Perjuangan Kelompok Tani Mangkubumi untuk Mempertahankan Hak Milik

 


𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 - 12 Januari 2026 – Di tengah hamparan rerumputan lebat dan pepohonan menjulang di Dusun Karangreja, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tepatnya di lokasi perkebunan karet Desa Karangreja, sekelompok petani berkumpul dengan wajah penuh tekad pada Hari Selasa (12/1/2026).

Mereka adalah Kelompok Tani Mangkubumi yang tergabung dalam Serikat Tani Mandiri (STAM), yang pada hari itu menggelar aksi damai mulai pukul 09.00 hingga selesai pukul 13.00 WIB untuk menyampaikan aspirasi yang telah tertahan puluhan tahun – mempertahankan hak atas tanah yang menjadi bagian dari sejarah hidup mereka dan leluhur terdahulu. Acara ini dihadiri kurang lebih 150 orang yang terdiri dari petani, warga masyarakat, serta unsur keamanan dan pemerintahan.

Lokasi berkumpul mereka bukan sekadar sebidang tanah biasa. Setiap helai rumput, setiap batang pohon, bahkan setiap sudut lahan yang kini terlihat sepi, menyimpan cerita panjang tentang perjuangan hidup yang penuh keringat dan harapan. 

Para petani menceritakan bahwa sejak tahun 1960 – jauh sebelum badai sejarah mengguncang negeri ini – leluhur mereka telah menetap dan menggarap lahan tersebut. Banyak di antaranya mengaku bahwa cucu buyut mereka bahkan lahir dan besar di lokasi yang sama, menjadikan tanah ini bukan hanya sumber mata pencaharian, tetapi juga bagian dari identitas dan akar keluarga yang tak terpisahkan.

"Sudah kurang lebih 65 tahun kita berjuang.

 Mulai dari zaman ayahanda kita, bahkan sebelum kita lahir, mereka sudah berusaha mengurus hak atas tanah ini ke berbagai instansi terkait," ujar Slamet, salah satu perwakilan Kelompok Tani Mangkubumi yang telah mengabdi untuk perjuangan ini selama lebih dari dua dekade. Matanya yang penuh kedalaman cerita seolah membawakan kita kembali ke masa lalu, ketika leluhur mereka dengan tangan kasar membajak tanah, menanam bibit harapan yang diharapkan memberi hasil bagi generasi mendatang. "Kita telah mengelilingi jagat untuk mencari keadilan, dari kantor desa hingga tingkat provinsi, namun hingga saat ini belum ada solusi memuaskan yang bisa kita dapatkan."

Pada aksi damai tersebut, berbagai spanduk dan plakat berwarna-warni terlihat berkibar. 

Spanduk utama dengan tulisan besar "Mangkubumi Nagih Janji" menjadi pusat perhatian, diikuti tuntutan yang jelas dan tegas: "Laksanakan Program Reforma Agraria Sejati", "Kembalikan Tanah Tukar Guling Kami!", dan "Kembalikan Tanah ke BUMD Cilacap". 

Sebuah plakat hijau dengan tulisan "Tukar Guling Proyek LIGKAS PT RSA!!" juga menguatkan bahwa permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan hak milik individu, tetapi juga dengan kebijakan yang selama ini mungkin belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan rakyat kecil.

Hadir dalam acara ini juga unsur Forkomincam yang terdiri dari TNI, Polri, serta Bapak Kepala Desa Karangreja. Dari pihak TNI hadir Koramil 11 Koramil Sidarja beserta jajarannya, sementara dari Polri diwakili oleh Kapolsek Cipari dan personel Polsek Cipari.

Unsur Satpol PP serta perwakilan dari birokrasi Kecamatan Cipari juga turut menghadiri momen ini. Kurang lebih 10 awak media dari berbagai media massa lokal dan nasional juga ikut meliput setiap perkembangan yang terjadi selama aksi berlangsung.

 Yang menjadi dasar kuat bagi klaim mereka adalah sejumlah dokumen bersejarah yang disimpan dengan cermat dari generasi ke generasi. 

Salah satunya adalah surat perjanjian tahun 1960 yang ditandatangani oleh Rekso Sudarmo, yang menjabat sebagai Kepala Desa Carui pada masa itu (saat itu wilayah Karangreja masih termasuk dalam wilayah Carui), bersama dengan asistenan dan perwakilan Kewedanan Sidareja.

Dokumen berusia lebih dari enam dekade tersebut menyatakan secara jelas bahwa para pendahulu mereka sebagai wakil penggarap tanah Blok Karangreja telah melakukan proses tukar guling tanah secara resmi.

"Pada waktu itu, keputusan dan penandatanganan perjanjian dilakukan oleh pihak berwenang di Desa Carui," jelas Slamet sambil menunjukkan salinan dokumen yang meskipun sudah tua, isi dan tanda tangan di dalamnya masih bisa dibaca dengan jelas.

Selain surat perjanjian tahun 1960, para petani juga menyajikan dokumen tambahan yang menyebutkan "Isbandan Bures" sebagai bagian dari bukti pendukung klaim mereka. 

Meskipun sebagian tulisan pada dokumen tersebut terlihat kurang jelas akibat faktor waktu, makna esensial yang terkandung di dalamnya tetap sangat kuat – bahwa tanah seluas kurang lebih 30 hektar tersebut adalah milik sah mereka yang telah diperjuangkan secara resmi.

"Kita tidak datang ke sini tanpa dasar. Setiap tuntutan yang kita ajukan didukung oleh bukti-bukti konkrit yang telah kita rawat dengan sebaik-baiknya," tegas Slamet dengan nada penuh keyakinan.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di tengah kebun karet berjalan dengan sangat aman dan kondusif

Melaporkan dari kebun karet desa Karangreja Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah


Red