𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦14 Januari 2026 – Kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman tunai melalui kredit handphone kembali terjadi di Banyumas. LS (47), seorang perempuan warga Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen, resmi mengadukan nasib yang menimpanya ke Mapolresta Banyumas pada Rabu (14/01/2026).
Dalam proses pengaduan tersebut, LS didampingi oleh pihak Collector dari Home Credit yang turut memberikan bukti-bukti pendukung. Kehadiran pihak Collector ini menjadi kunci penting karena mengungkap adanya kejanggalan dalam prosedur yang dilakukan oleh oknum sales dan terlapor.
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐧𝐠𝐤𝐚𝐥𝐢𝐤𝐨𝐧𝐠 𝐎𝐤𝐧𝐮𝐦 𝐒𝐚𝐥𝐞𝐬 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐝𝐮
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, muncul dugaan kuat adanya kerja sama atau "permainan" antara oknum sales Home Credit berinisial YN dengan terlapor DD (warga Sumampir Kulon).
Peristiwa ini bermula pada November 2025, saat DD membujuk LS untuk mengajukan kredit ponsel senilai Rp 17.000.000,- dengan janji dana akan cair dalam bentuk tunai. Namun, setelah data formulir dan foto LS diambil, unit ponsel tersebut justru diminta oleh oknum sales (YN), dan hingga kini LS tidak pernah menerima uang sepeser pun.
"Saya hanya dijadikan atas nama (debitur). Barang diambil sales, dan janji uang tunai dari DD tidak pernah ada. Sekarang saya yang ditagih-tagih," ujar LS di hadapan petugas.
𝐏𝐢𝐡𝐚𝐤 𝐂𝐨𝐥𝐥𝐞𝐜𝐭𝐨𝐫 𝐁𝐞𝐫𝐢 𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧
Langkah LS untuk melapor semakin kuat setelah pihak Collector Home Credit, yang awalnya melakukan penagihan, justru menemukan ketidaksesuaian di lapangan. Pihak Collector memilih mendampingi korban ke Polresta Banyumas dan menyerahkan bukti-bukti berupa dokumen kontrak dan data terkait untuk membantu proses hukum.
Langkah ini diambil guna membersihkan nama lembaga pembiayaan dari praktik oknum sales yang tidak bertanggung jawab dan merugikan nasabah.
𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐭𝐞𝐫𝐢𝐚𝐥 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐫𝐢𝐥
Akibat kejadian ini, LS merasa sangat dirugikan secara ekonomi dan menanggung beban psikologis karena merasa malu ditagih atas pinjaman yang tidak ia nikmati. Sejumlah bukti yang diserahkan ke kepolisian meliputi:
𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐭𝐭𝐢𝐧𝐠 antara korban, terlapor, dan oknum sales.
𝐁𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐀𝐧𝐠𝐬𝐮𝐫𝐚𝐧/𝐓𝐚𝐠𝐢𝐡𝐚𝐧 yang dibebankan kepada korban.
𝐁𝐞𝐫𝐤𝐚𝐬 𝐀𝐝𝐦𝐢𝐧𝐢𝐬𝐭𝐫𝐚𝐬𝐢 yang menunjukkan pencatatan nama korban sebagai peminjam resmi.
𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚
Teradu DD dan oknum sales YN kini terancam dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
LS berharap pihak Polresta Banyumas segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada korban lain yang terjerat modus serupa, terutama yang melibatkan kerja sama oknum dalam lembaga pembiayaan.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
