​𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐃𝐚𝐧𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐊𝐞𝐥𝐚𝐩𝐚𝐠𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐍𝐚𝐢𝐤 𝐤𝐞 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧, 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐓𝐞𝐭𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚

 


​𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - 9 Februari 2026 Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Kelapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap Penyidikan (Sidik).


​Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., selaku Kuasa Hukum dari 8 perangkat desa Kelapagading Kulon. Kepastian hukum ini didasarkan pada surat resmi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dengan nomor: B/120/II/RES.3.3/2026/Satreskrim/Polresta Banyumas/Polda Jawa Tengah, perihal Pemberitahuan Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Kelapagading Kulon.


​𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐒𝐏𝐃𝐏


​Ananto Widagdo menegaskan bahwa dengan dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan, maka secara prosedural hukum, penyidik berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pelapor.


​"Karena kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan (sidik), maka secara otomatis dalam waktu tujuh hari setelah dimulainya penyidikan, SPDP harus segera diberikan. Kami selaku kuasa hukum pelapor meminta transparansi penuh terkait progres ini," ujar Ananto kepada awak media, Senin (9/2/2026).


​𝐌𝐞𝐧𝐜𝐞𝐠𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐠𝐚𝐝𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐞𝐝𝐞𝐧 𝐁𝐮𝐫𝐮𝐤


​Lebih lanjut, Ananto mendesak Satreskrim Polresta Banyumas untuk bergerak cepat dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan guna menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Banyumas dan menghindari kegaduhan di masyarakat desa.


​"Kami meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka. Hal ini penting agar tidak terjadi kegaduhan berkepanjangan yang bisa mengganggu stabilitas wilayah. Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum," tegasnya.


​Ananto juga memberikan peringatan keras bahwa lambatnya penanganan kasus ini dapat memberikan dampak negatif bagi tatanan birokrasi desa di tingkat nasional.


​"Jika tidak ada kepastian hukum yang cepat dan tegas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi seluruh perangkat desa di Indonesia. Jangan sampai ada kesan bahwa penyalahgunaan keuangan desa bisa dibiarkan tanpa tindakan hukum yang nyata," pungkas Ananto.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak perangkat desa selaku pelapor terus memantau perkembangan penyidikan di Polresta Banyumas dan berharap keadilan ditegakkan demi integritas tata kelola keuangan desa. (*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝