𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 27 Mei 2026 Kinerja impresif dan profesionalisme tinggi ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polda Jawa Tengah. Langkah taktis dan respons cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental, menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan, termasuk dari komunitas media massa selaku kontrol sosial.
Bukan sekadar isapan jempol, apresiasi objektif dari media ini didasarkan pada bukti nyata berupa transparansi penanganan perkara yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) resmi nomor SP2HP/752/V/RES.1.11./2026/Satreskrim. Surat tertanggal 18 Mei 2026 tersebut membuktikan bahwa aduan korban, Sdr. Mahbul Destia Hermawan yang masuk pada 4 Maret 2026, telah diproses secara serius, taktis, dan transparan.
Hanya dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan sejak laporan resmi diajukan, tim penyidik Unit II Satreskrim Polresta Banyumas di bawah supervisi ketat Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., telah berhasil bergerak cepat memeriksa dan mengklarifikasi 4 (empat) orang saksi kunci sekaligus. Langkah kilat ini krusial dilakukan untuk memetakan arah pengusutan kasus penggelapan unit Daihatsu Sigra berplat nomor R 1620 DC yang diduga dilakukan oleh teradu, Sdr. Jimi Zulvian.
Berdasarkan fakta dokumen riil, berikut adalah catatan progres gerak cepat Satreskrim Polresta Banyumas:
4 Maret 2026: Penerimaan resmi Surat Tanda Laporan Pengaduan Korban.
13 April 2026: Penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/724/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim (Hanya butuh waktu singkat pasca telaah dokumen).
Mei 2026: Penuntasan klarifikasi maraton terhadap 4 saksi penting (Sdr. Jimi Zulvian, Sdr. Rizka Noor Awaly, Sdr. Irham Sauqi, dan Sdr. Zidan).
18 Mei 2026: Penerbitan dokumen SP2HP sebagai bentuk pertanggungjawaban keterbukaan informasi publik oleh kepolisian kepada korban.
Kehadiran tiga personel penyidik yang ditunjuk langsung oleh jajaran pimpinan, yakni AKP Susanto, S.H., Ipda Fauzan Aziz, S.H., M.H., dan Bripda Eko Bagus Panuntun, dinilai sangat komunikatif, profesional, dan membuka pintu koordinasi secara optimal bagi korban. Pola pelayanan yang inklusif ini menjadi bukti konkret dari transformasi Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi).
Melalui penanganan perkara yang cepat, tanggap, dan terukur ini, Polresta Banyumas tidak hanya sekadar memproses hukum suatu kasus, melainkan turut mengembalikan kepercayaan publik secara nyata. Institusi Polri hadir sebagai pelindung utama bagi masyarakat yang terzalimi, khususnya para pelaku usaha kecil menengah yang rawan menjadi korban kejahatan penggelapan.
Pihak awak media berharap ritme kerja cerdas, taktis, dan tanpa kompromi ini terus dipertahankan jajaran Polresta Banyumas hingga kendaraan milik korban berhasil ditemukan kembali dan kepastian hukum yang berkekuatan tetap dapat diwujudkan sepenuhnya. Performa luar biasa dari Satreskrim Polresta Banyumas ini layak menjadi role model (contoh baik) bagi penegakan hukum di polres-polres wilayah hukum lainnya.(*)
TIM/Red
