𝐉𝐀𝐖𝐀 𝐓𝐄𝐍𝐆𝐀𝐇, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 – 9 Mei 2026 Kabar mengejutkan mengenai pemindahan paksa aktivis lingkungan dan anti-korupsi, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (7/5/2026), menuai reaksi keras. KRT Ardhi Solehudin, SH., M. Kom., jurnalis sekaligus pemilik media dan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, secara tegas mempertanyakan urgensi dan legalitas di balik tindakan "anomali" tersebut.
𝐊𝐞𝐣𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐫𝐨𝐫 𝐁𝐢𝐫𝐨𝐤𝐫𝐚𝐬𝐢
Ardhi Solehudin menilai pemindahan ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang nyata. Jekson Sihombing bukanlah narapidana kasus terorisme, gembong narkoba, ataupun koruptor kelas kakap yang layak ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan High Risk seperti Nusakambangan.
"Ini adalah lonceng kematian keadilan. Bagaimana mungkin seorang aktivis yang proses hukumnya bahkan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), dibuang ke pulau pengasingan? Ini bukan lagi sekadar pemindahan tahanan, melainkan bentuk teror birokrasi untuk membungkam suara-suara kritis," tegas Ardhi dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2024).
𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐫𝐥𝐮𝐤𝐚
Selain aspek hukum, sisi kemanusiaan juga menjadi sorotan. Jekson merupakan orang tua tunggal bagi anak-anaknya yang masih kecil. Pembuangan ke Nusakambangan secara praktis memutus akses komunikasi dan hak asuh ayah terhadap anaknya—sebuah hukuman tambahan yang tidak pernah diputuskan oleh pengadilan mana pun.
Menanggapi dalih pihak Lapas Pekanbaru yang menyatakan pemindahan didasarkan pada asesmen internal karena Jekson dianggap "sering berteriak", Ardhi menilai alasan tersebut sangat tidak rasional dan terkesan dicari-cari.
𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐏𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐈𝐌𝐈𝐏𝐀𝐒
Sebagai pengamat integritas publik, Ardhi Solehudin mendukung penuh desakan Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, segera bertindak tegas.
"Jika Kalapas Pekanbaru dan Kakanwil Riau tidak mampu memberikan penjelasan hukum yang transparan dan segera mengembalikan Jekson ke Pekanbaru, maka mereka layak dicopot dari jabatannya. Kita tidak butuh pejabat yang alergi kritik dan bertindak layaknya 'tukang pukul' kepentingan tertentu," lanjutnya.
Kredibilitas reformasi hukum di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini dipertaruhkan. Jika praktik kriminalisasi dan pengasingan paksa terhadap aktivis terus dibiarkan, maka demokrasi di Indonesia berada dalam ancaman serius.(*)
𝐑𝐞𝐝
