​𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐦𝐚𝐬𝐢! 𝐏𝐞𝐧𝐞𝐫𝐛𝐢𝐭𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐫𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐫 𝐁𝐮𝐧𝐭𝐮 𝐃𝐢𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐂𝐚𝐜𝐚𝐭 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦, 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐏𝐚𝐠𝐞𝐫𝐚𝐥𝐚𝐧𝐠

𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Kantor Hukum ANANTO WIDAGDO & Partners secara resmi melayangkan Teguran Hukum (Somasi) bernomor 04/TH.1-Bup.BMS/AW/V/2026 kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. Langkah hukum ini diambil bertindak sebagai Kuasa Hukum resmi dari Pemerintah Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, terkait dugaan pengambilalihan sepihak aset tanah kas desa yang kini menjadi objek Pasar Buntu.


​Dalam pernyataan pers yang digelar di kantornya hari ini, Kamis (21/05/2026), Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., selaku penasihat hukum yang dikenal luas sebagai "Pengacara Rakyat Banyumas", menyatakan secara tegas bahwa pihaknya akan terus berupaya keras mengawal kasus ini agar aset desa mengalirkan manfaat nyata bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, bukan justru ditarik sepihak oleh birokrasi.


​"Kami berdiri di sini demi tegaknya keadilan bagi masyarakat desa. Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas di atas lahan milik Desa Pageralang jelas menabrak aturan hukum agraria dan cacat yuridis. Kami memberikan tenggat waktu 3 (tiga) hari bagi Bupati Banyumas untuk menanggapi somasi ini. Kita harus menyelamatkan aset desa agar kemanfaatannya dan pendapatan aslinya (PADes) kembali ke tangan masyarakat desa, bukan dirampas lewat maladministrasi," tegas Ananto Widagdo di hadapan awak media.


​Duduk Perkara Yuridis Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, lahan Pasar Buntu secara historis merupakan tanah kas desa Pageralang yang sah tercatat dalam Buku Letter C Desa Pageralang Nomor 18 Perubahan Nomor 2 Persil 136, dan telah dikelola mandiri sebagai pasar desa sejak tahun 1970. Namun, pada tahun 1999, Pemerintah Kabupaten Banyumas secara sepihak mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Pakai tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa prosedur pelepasan hak yang sah dari Pemerintah Desa Pageralang.


​Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan kehati-hatian dalam administrasi publik. Akibat klaim sepihak ini, Desa Pageralang menderita kerugian materiel yang masif karena kehilangan hak pengelolaan retribusi pasar untuk pembangunan dan kesejahteraan warga desa.


​Ancaman Konsekuensi Pidana Lebih jauh, pihak Kuasa Hukum mengingatkan adanya implikasi pidana serius yang membayangi sengketa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Aturan tersebut mengancam pidana penjara hingga 5 (lima) tahun bagi siapa saja yang secara melawan hukum menjual, menukar, atau memandatkan hak atas tanah yang dikuasai pihak lain yang sah.


​Melalui somasi terbuka ini, Pengacara Rakyat mendesak jajaran eksekutif Kabupaten Banyumas untuk segera menghentikan klaim sepihak dan mengembalikan hak penguasaan fisik serta yuridis kepada Desa Pageralang demi tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Banyumas.(TIM/Red)