CILACAP, mediarealitanews com – 28 Mei 2026 – Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan dalih "iuran gotong royong" mencuat di Kabupaten Cilacap. Berdasarkan aduan masyarakat serta bukti dokumen penagihan yang dihimpun oleh awak media, oknum pihak pemerintahan desa diduga mewajibkan warga untuk membayar iuran gotong royong yang jumlahnya jauh melampaui nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Temuan ini bermula dari keluhan seorang warga wajib pajak bernama Darsino Darjo, yang beralamat di KP Blisuk, RT 021 / RW 07, Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap. Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 Tahun Pajak 2026 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 33.01.080.007.048-0053.0, nilai pajak bumi atas tanah seluas 4.387 m² milik yang bersangkutan sebenarnya hanya sebesar Rp 126.346 (Seratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).
Namun, ironisnya, dalam nota penagihan paralel (karcis) yang dikeluarkan oleh pihak desa, warga dipaksa membayar biaya tambahan bertajuk "Gotongroyong" sebesar Rp 180.000. Biaya gotong royong tersebut dihitung secara sepihak menggunakan formula hitungan "Rp 36.000 x 5". Akibatnya, total uang yang harus dikeluarkan oleh warga melonjak drastis menjadi Rp 306.346, di mana porsi "iuran titipan desa" justru jauh lebih besar ketimbang pajak resmi daerah yang disetor ke kas negara.
Rincian Data Dokumen Temuan Lapangan:
Nama Wajib Pajak: Darsino Darjo
Alamat Objek Pajak: KP Blok 048, RT 000 / RW 00, Ciporos, Karangpucung, Cilacap
Nilai Pajak PBB Resmi (Negara): Rp 126.346
Pungutan Tambahan Desa (Gotong Royong): Rp 180.000 (Kalkulasi: Rp 36.000 x 5)
Total Penagihan Akhir ke Warga: Rp 306.346
Menurut informasi dan aduan dari warga setempat yang identitasnya dilindungi, praktik penggabungan penagihan ini sangat memberatkan masyarakat, khususnya kalangan petani dan buruh di pedesaan. Warga merasa tidak memiliki posisi tawar karena penagihan iuran gotong royong tersebut diduga disatukan atau dijadikan "syarat pembungkusan" saat pembagian SPPT PBB oleh aparatur lingkungan setempat.
"Masyarakat kecil di desa sudah sangat patuh mau membayar pajak demi pembangunan daerah. Namun, kenapa justru pihak desa memanfaatkan momen penagihan PBB ini untuk membebankan pungutan tambahan non-pajak yang nilainya jauh lebih tinggi dari pajaknya sendiri? Ini jelas mencekik kami," ujar salah satu warga dalam aduannya kepada awak media.
Hingga rilis ini dikeluarkan, legalitas dan dasar hukum penarikan "Uang Gotong Royong" sebesar Rp 180.000 tersebut masih dipertanyakan. Berdasarkan aturan perundang-undangan, segala bentuk pungutan di tingkat desa wajib memiliki dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Desa (Perdes) yang disetujui bersama BPD, tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta dilarang keras membebani masyarakat tanpa musyawarah mufakat yang transparan.
Awak media saat ini tengah berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Ciporos serta pihak Camat Karangpucung terkait penemuan draf pungutan gotong royong ini. Rilisan ini dikeluarkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media massa terhadap transparansi tata kelola keuangan desa, sekaligus mendorong Inspektorat Kabupaten Cilacap serta Satgas Saber Pungli untuk segera turun ke lapangan guna menyelidiki potensi penyalahgunaan wewenang ini. (TIM/Red)
.jpg)