𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, mediarealitanews com -- 14 Mei 202 Praktisi hukum dan aktivis antikorupsi, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., mengambil langkah tegas dengan melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) RI. Laporan ini merupakan reaksi keras atas penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Komplek Pertokoan Kebondalem yang dinilai sarat kejanggalan dan mencederai rasa keadilan masyarakat Banyumas.
Dugaan Pelanggaran hukum:
Berdasarkan aduan resmi nomor 014/AD.Jamwas.RI-Kbndlm/AW/V/2026, terdapat empat poin krusial yang menjadi dasar pelaporan ini:
Manipulasi Pasal 4 UU Tipikor: Teradu diduga sengaja mengabaikan mandat undang-undang yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana. Penghentian kasus dengan dalih "aset telah kembali" dinilai sebagai bentuk 'pemutihan' tindak pidana korupsi secara prematur.
Penghentian Tanpa Audit Resmi: Penghentian penyelidikan melalui surat nomor B-2155/M.3.1/Fd.2/2025 dilakukan tanpa adanya hasil audit investigatif dari lembaga berwenang (BPK RI atau BPKP) terkait total potensi kerugian negara sejak tahun 2012 hingga 2025.
Dugaan Ketidaknetralan Aparat: Terdapat indikasi keberpihakan dalam proses hukum, di mana petunjuk teknis (SE JAM Pidsus No. 765/F/Fd.1/04/2018) yang mewajibkan jaksa menemukan besaran kerugian negara justru diabaikan demi menutup kasus ini di tingkat penyelidikan.
Pembiaran Kerugian Ekonomi Nyata: Pengadu mengungkap fakta lapangan bahwa harga sewa pasar ruko di lokasi mencapai Rp150-200 juta/tahun, namun pengelola hanya menyetorkan nilai yang jauh di bawah standar pasar (kisaran Rp50 juta). Selisih nilai inilah yang seharusnya menjadi fokus penyidikan korupsi.
Pernyataan Sikap
"𝑃𝑒𝑛𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛𝑎𝑛 𝑘𝑎𝑠𝑢𝑠 𝑘𝑜𝑟𝑢𝑝𝑠𝑖 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑏𝑜𝑙𝑒ℎ 𝑏𝑒𝑟ℎ𝑒𝑛𝑡𝑖 ℎ𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑠𝑒𝑟𝑒𝑚𝑜𝑛𝑖 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑒𝑟𝑎ℎ𝑎𝑛 𝑎𝑠𝑒𝑡 𝑠𝑒𝑐𝑎𝑟𝑎 𝑠𝑖𝑚𝑏𝑜𝑙𝑖𝑠. 𝑃𝑖𝑑𝑠𝑢𝑠 𝑇𝑖𝑝𝑖𝑘𝑜𝑟 ℎ𝑎𝑟𝑢𝑠 𝑏𝑒𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖 𝑡𝑢𝑛𝑡𝑎𝑠 ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑎𝑑𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑒𝑡𝑎𝑝𝑎𝑛 𝑡𝑒𝑟𝑠𝑎𝑛𝑔𝑘𝑎 𝑑𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑛𝑦𝑖𝑡𝑎𝑎𝑛 𝑏𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑢𝑘𝑡𝑖. 𝑆𝑎𝑦𝑎 𝑡𝑖𝑑𝑎𝑘 𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑚𝑢𝑛𝑑𝑢𝑟 𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖 𝑎𝑑𝑎 𝑎𝑘𝑢𝑛𝑡𝑎𝑏𝑖𝑙𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑛𝑦𝑎𝑡𝑎 𝑎𝑡𝑎𝑠 ℎ𝑖𝑙𝑎𝑛𝑔𝑛𝑦𝑎 ℎ𝑎𝑘-ℎ𝑎𝑘 𝑒𝑘𝑜𝑛𝑜𝑚𝑖 𝑟𝑎𝑘𝑦𝑎𝑡 𝐵𝑎𝑛𝑦𝑢𝑚𝑎𝑠," tegas Ananto Widagdo.
Tuntutan Kepada Kejaksaan Agung
Melalui rilis ini, Ananto Widagdo mendesak Jamwas RI untuk segera melakukan audit kinerja terhadap oknum-oknum di Kejati Jateng yang terlibat dalam penerbitan surat penghentian kasus tersebut. Ia juga meminta agar kasus Kebondalem dibuka kembali dan ditingkatkan ke tahap penyidikan demi menjaga marwah institusi Kejaksaan agar tetap bersih dan kredibel.(*)
TIM/Red
