​SENGKARUT PULAU CUBADAK: Mulyadi Tanjung Desak Transparansi Status Sertifikat Tanah dan Minta APH Turun Tangan

 

π’π„πŒπ€π‘π€ππ†, 𝐦𝐞𝐝𝐒𝐚𝐫𝐞𝐚π₯𝐒𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Polemik pembangunan di Pulau Cubadak, Desa/Kelurahan Sungai Nyalo Mudiak Aia, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, kian memanas dan memasuki babak baru. 


Setelah DPRD Kabupaten Pesisir Selatan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait renovasi bangunan yang menyerupai Klenteng, kini sorotan tajam tertuju pada legalitas dan kronologi penerbitan sertifikat tanah di kawasan wisata tersebut.


​Menanggapi situasi yang kian bergulir,  Mulyadi Tanjung (Sutan Wijaya),Putra pesisir selatan dari Ranah Rantau angkat bicara dan mengingatkan seluruh pihak agar tidak main-main dengan hak adat serta aset daerah.


​Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor: SK-PBG-130107-23102025-006, bangunan tersebut terdaftar dengan nama Private Office Owner PT. Lautan Mas Teguh Abadi dengan fungsi bangunan wisata dan rekreasi setinggi 9,8 meter.

​Namun, yang menjadi perhatian serius adalah status tanah seluas 301.200,0 m² (30 Hektare lebih) yang tercatat berstatus Hak Sertifikat atas nama pribadi, yaitu Ivandi Algamar, Javier Vandinata, dan Jevon Vandinata, bukan atas nama perusahaan (PT).


​Mulyadi Tanjung mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan berskala besar di pulau tersebut.


​"Dilihat dari dokumen PBG, tanah Pulau Cubadak sudah dimiliki atas nama bersertifikat. Kita belum tahu kepemilikan dalam sertifikat ini dalam bentuk penguasaan seperti apa? Apakah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak usaha oleh investor? 


Hal ini harus dibuka secara transparan kepada anak kemenakan dan masyarakat Pesisir Selatan," tegas Mulyadi Tanjung kepada awak media.


​Ia menambahkan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah di pulau eksotis tersebut harus diusut tuntas asal-usulnya.


​"Terbitnya sertifikat tentu ada kronologinya. Apakah melalui proses jual beli, atau berasal dari tanah ulayat nagari (pusako tinggi) dari nama yang tertuang dalam sertifikat?


 Atau nama yang tertuang di sertifikat asalnya dari hasil beli dari kaum adat di wilayah nagari KAN Tarusan? Atau justru beli dari Pemerintah Daerah Pessel? Ini semua sedang menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat dan anak kemenakan," lanjutnya.


​Melihat adanya potensi simpang siur informasi dan dugaan maladministrasi, Mulyadi Tanjung meminta lembaga adat tingkat provinsi dan penegak hukum tidak tinggal diam.


​"Bila KAN dan Pemda Pessel belum juga menyampaikan secara terbuka terkait polemik ini, saya meminta LKKM Sumatra Barat dan para pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan terkait polemik Pulau Cubadak yang sedang menjadi perbincangan publik ini," cetusnya.


​"Bila ada kekeliruan informasi dalam hal ini segera luruskan, dan bila ada kerugian negara atau pelanggaran aturan adat dan hukum positif dalam polemik ini, tindak tegas oknum yang terlibat!" pungkas Mulyadi dengan nada tegas.


​Sebelumnya, riak di Pulau Cubadak ini telah memicu aksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan. Melalui Surat Nomor: 100.1.4.2/20/Set.DPRD/2026 tertanggal 19 Mei 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua DPRD Darmansyah, pihak legislatif mengeluarkan tiga poin rekomendasi tegas kepada Bupati Pesisir Selatan:


​Pengawasan Ketat: Pemda wajib mengawasi ketat izin-izin yang dikeluarkan, khususnya terkait bangunan/ornamen yang berbentuk Klenteng.


​Kepatuhan Investor: PT Lautan Mas Teguh Abadi diwajibkan mematuhi Perda dan aturan lokal.


​Renovasi Bangunan: Pemda diminta memerintahkan investor melakukan renovasi pada bangunan yang mirip Klenteng agar sesuai dengan peruntukan awal (private office).


​Rekomendasi ini lahir pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi pada Senin, 18 Mei 2026, yang menghadirkan Asisten I, Kesbangpol, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Satpol PP, ormas, dan perwakilan investor.


​Di sisi lain, gerakan sipil juga mulai bergerak. Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumatra Barat bersama Tim Advokat Nof Erika & Rekan serta Generasi Muda Kecamatan Koto XI Tarusan resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai.


​Langkah ini diambil guna meminta kejelasan hukum adat terkait isu pemberian Suku Jambak serta penerbitan Surat Alas Hak Tanah di kawasan Pulau Cubadak.


​Ketua Umum PPNI Sumbar, Rafi, menyatakan bahwa langkah ini demi kebaikan nagari agar masalah tidak berlarut-larut. Sementara itu, Penasehat Hukum Nof Erika, S.H., mengingatkan KAN Ampang Pulai sebagai lembaga adat tertinggi untuk kooperatif membuka arsip data.


​Jika permohonan informasi tata kelola publik dan adat ini diabaikan, PPNI bersiap membawa masalah ini ke jalur hukum formal melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hingga ke ranah Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatra Barat.


​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pengurus KAN Ampang Pulai, Pemda Pesisir Selatan, serta pihak perwakilan PT Lautan Mas Teguh Abadi guna mendapatkan ruang klarifikasi lebih lanjut. (Tim)