​Soal Dugaan Pencemaran Kali Manggal, Pemilik Pabrik Tahu di Karanglewas Angkat Bicara Singgung Bak Kontrol Pembuangan


๐๐€๐๐˜๐”๐Œ๐€๐’, ๐ฆ๐ž๐๐ข๐š๐ซ๐ž๐š๐ฅ๐ข๐ญ๐š๐ง๐ž๐ฐ๐ฌ ๐œ๐จ๐ฆ  – Menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kali Manggal, Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas (RT 01/RW 02), Kabupaten Banyumas, pihak pemilik usaha akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Pemilik pabrik tahu tersebut, Pak Hendri, menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta membuang limbah mentah ke aliran sungai. Menurut keterangannya, proses pembuangan limbah cair tersebut telah melalui sistem penyaringan terlebih dahulu menggunakan beberapa bak kontrol.

"Limbah tahu tersebut sebelum dibuang ke kali, terlebih dahulu ditampung di bak kontrol 1 dan 2 untuk proses penyaringan. Sedangkan untuk kotoran atau limbah padatnya dipisahkan kemudian dibakar," ujar Pak Hendri saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (17/05/2026).

Pak Hendri mengakui bahwa keberadaan bak kontrol 2 yang digunakan saat ini memang baru sebatas berfungsi untuk mengurangi aroma tidak sedap dari limbah produksi, belum sepenuhnya menghilangkan dampak secara total.

Respons Terhadap Peringatan Pemerintah Desa

Terkait jalannya lini usaha, Pak Hendri membenarkan bahwa pabrik tahu miliknya telah beroperasi sejak tahun 2014 (kurang lebih selama 12 tahun). Ia juga tidak menampik adanya teguran dan pembinaan dari pemerintah desa setempat beberapa tahun lalu.

"Usaha ini mulai berdiri tahun 2014. Memang pernah diingatkan oleh pihak pemerintah desa pada tahun 2018 lalu. Setelah diingatkan, kami langsung menjalankan arahan dari desa untuk membuat bak kontrol 3, meskipun pada akhirnya sisa pembuangan limbah tersebut memang tetap dialirkan ke kali," tambahnya.

Tinjauan Hukum dan Sudut Pandang Investigasi

Meskipun pihak pengelola telah melakukan upaya pembuatan bak kontrol, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi baku mutu lingkungan hidup yang ideal jika sisa limbah akhir yang dibuang ke kali masih berpotensi merusak ekosistem.

Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan pembuangan air limbah ke badan air permukaan harus memenuhi standar baku mutu yang sangat ketat (Pasal 20 UU PPLH).

Jika hasil pembuangan akhir dari bak kontrol 3 tersebut terbukti secara berkala melampaui baku mutu yang ditetapkan pemerintah dan mencemari aliran Kali Manggal, maka usaha tersebut tetap berpotensi menghadapi sanksi administratif berlapis hingga pembekuan izin operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82A UU No. 6 Tahun 2023.

Warga berharap dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, dapat turun tangan untuk melakukan uji laboratorium terhadap efektivitas bak kontrol milik Pak Hendri guna memastikan aliran Kali Manggal terbebas dari pencemaran yang merugikan lingkungan sekitar.(*) 


TIM/Red