​𝐊𝐞𝐝𝐨𝐤 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐌𝐮𝐤𝐞𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐌𝐚𝐜𝐞𝐭, 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐠𝐮𝐧𝐰𝐞𝐧𝐢 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐩𝐮𝐚𝐧 𝐑𝐞𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐨𝐥𝐚𝐡

 

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, mediarealitanews.com – 11 Juni 2026 Kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini, seorang warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen berinisial B (45) terpaksa gigit jari setelah dana belasan juta rupiah yang diinvestasikannya kepada seorang wanita berinisial T alias Asih, diduga dibawa kabur tanpa kejelasan.

Berdasarkan data dan bukti percakapan digital yang dihimpun redaksi, aksi dugaan penipuan ini bermula pada awal Juni 2023. Terduga pelaku, Asih, yang diketahui bekerja di sebuah Praktek Dokter Keluarga, secara intensif menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp. Memanfaatkan kedekatan masa lalu sebagai teman yang sering berangkat sekolah bersama saat SMP, Asih menawarkan kerja sama bisnis pengadaan sarung dan mukena dengan sistem tempo dua minggu.

​Dalam bujuk rayunya, Asih menjanjikan pembagian keuntungan yang sangat menggiurkan serta pengembalian modal yang tepat waktu. Korban yang semula menaruh curiga akhirnya luluh akibat rentetan pesan manis dari terduga pelaku yang menjamin bahwa perputaran uang tersebut aman dan lancar.

Pada awal kerja sama, yakni sekitar dua hingga tiga minggu pertama, aliran bagi hasil sempat berjalan normal sesuai kesepakatan. Namun, memasuki satu setengah bulan berikutnya, pembayaran mulai tersendat dengan dalih keterlambatan dua sampai tiga hari, hingga akhirnya macet total. Ironisnya, di tengah kondisi keuangan yang mulai seret, Asih terus menerus meminta tambahan modal kepada korban.

Sesuai dengan pengakuan korban dan bukti transaksi, berikut adalah rincian kerugian materiil yang dialami oleh korban B (Total akumulasi mencapai Rp 16.500.000,-):

Tahap Pertama: Penyerahan modal awal sebesar kurang lebih Rp 6.500.000,-

Tahap Kedua: Penyerahan modal susulan sekitar Rp 8.000.000,-

Tahap Ketiga: Pengalihan dana bagi hasil yang ditangguhkan sebesar Rp 2.000.000,- untuk dimasukkan kembali sebagai tambahan modal atas permintaan sepihak dari Asih.

Kecurigaan korban semakin menguat saat dirinya meminta agar seluruh modal ditarik kembali. Terduga pelaku selalu berkelit dan mengulur waktu dengan janji "besok dan besok". Hingga pertengahan tahun 2024, korban mengaku mulai menyerah lantaran Asih sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk bertanggung jawab.

"Hingga saat ini, saya enggan untuk menagih dia sebab dia selalu ingkar janji. Bahkan suaminya pun yang sebagai atas nama nomor rekening setiap kali saya transfer modal, tidak pernah bersedia untuk menemui dan selalu kabur dari rumah," ungkap korban B dalam keterangan tertulisnya.

​Tidak tinggal diam, korban sebenarnya telah melayangkan aduan resmi dengan membawa berkas-berkas bukti ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Kendati demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut masih harus menunggu proses berikutnya, dan hingga berita ini diturunkan, belum ada panggilan tindak lanjut yang diterima oleh korban.

Guna memperkuat laporannya di kemudian hari, korban menegaskan bahwa dirinya mengantongi sejumlah bukti valid yang sangat kuat dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi. Bukti-bukti tersebut meliputi tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, bukti transfer rekening yang mengarah langsung ke rekening suami terduga pelaku, serta rekaman suara (voice note) dan video dari Asih saat meyakinkan korban.

Masyarakat dan pihak korban berharap aparat kepolisian dapat segera bertindak tegas mengusut kasus ini agar tidak ada korban-korban lain yang terjerat oleh modus investasi serupa yang memanfaatkan ikatan pertemanan masa lalu.(TIM/Red)