Siasat Cegah Anak Masuk Penjara: Bapak Terduga Pelaku Kasus Penipuan Banyumas Sempat Memelas Mengaku ‘Malu’ dan Janjikan Rp 300 Juta Agar Laporan Dicabut, Kini Berbalik Total Tanggung Jawab

 

𝐾𝑜𝑟𝑏𝑎𝑛 𝑆𝑑𝑟𝑖. 𝑊𝑖𝑙𝑖𝑎𝑛𝑡𝑜𝑟𝑜 𝑈𝑛𝑔𝑘𝑎𝑝 𝐾𝑒𝑏𝑜ℎ𝑜𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑃𝑖ℎ𝑎𝑘 𝐾𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑇𝑒𝑟𝑑𝑢𝑔𝑎 𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢 𝐻𝑎𝑛𝑖𝑛𝑑𝑖𝑡𝑜 𝑎𝑙𝑖𝑎𝑠 𝐴𝑛𝑗𝑢𝑛𝑔 𝑑𝑎𝑛 𝐴𝑛𝑡𝑜𝑛 𝑆𝑢𝑗𝑎𝑟𝑤𝑎𝑑𝑖; 𝐷𝑜𝑘𝑢𝑚𝑒𝑛 𝑆𝑃2𝐻𝑃 𝑃𝑜𝑙𝑟𝑒𝑠𝑡𝑎 𝐵𝑎𝑛𝑦𝑢𝑚𝑎𝑠 𝑇𝑒𝑔𝑎𝑠𝑘𝑎𝑛 𝐾𝑎𝑠𝑢𝑠 𝑇𝑒𝑟𝑢𝑠 𝐵𝑒𝑟𝑗𝑎𝑙𝑎𝑛.

BANYUMAS, mediarealitanews.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa Sdri. Wiliantoro di Polresta Banyumas kini memasuki babak baru yang sarat akan drama kebohongan. Pihak keluarga terduga pelaku diduga kuat sengaja melontarkan janji palsu dan iming-iming uang ratusan juta rupiah hanya sebagai siasat sesaat agar korban bersedia menghentikan proses hukum.


​Berdasarkan keterangan terbaru yang disampaikan langsung oleh korban saat memberikan keterangan media di kediamannya, Kamis (11/6/2026), terungkap perlakuan tidak konsisten yang ditunjukkan oleh orang tua terduga pelaku.


​Korban membeberkan bahwa hanya selang dua hari setelah dirinya resmi membuat pengaduan ke polisi, rumahnya didatangi oleh kedua orang tua terduga pelaku pada pagi hari. Dalam pertemuan tersebut, bapak dari terduga pelaku sempat memelas dan meminta dengan sangat agar korban mencabut laporan polisi yang telah dilayangkan.


​Ibu terduga pelaku saat itu secara blak-blakan melontarkan komentar bahwa dirinya merasa sangat malu jika anaknya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. "Tolong cabut laporan tersebut, saya malu apabila anak saya sampai berurusan dengan polisi," ujar ibunya terduga menirukan ucapannya saat itu. Demi memuluskan permintaan tersebut, mereka menjanjikan akan memberikan uang tunai sebesar Rp 300 juta terlebih dahulu kepada korban sebagai uang damai.


​Ingkar Janji: Sikap Berbalik Total Setelah Tiga Hari


Namun, topeng penuh empati tersebut rupanya tidak bertahan lama. Janji manis dan pengakuan "malu" tersebut hanyalah taktik untuk meredam situasi. Korban menjelaskan, saat dirinya mendatangi kembali rumah orang tua terduga pelaku selang tiga hari kemudian untuk menagih kepastian, suasana berubah drastis. Dan saat itulah Bapak terduga bilang terserah mau diteruskan ke polisi saya juga gak tahu keberadaan anak saya, ucapnya. 


​Semua ucapan manis dan janji uang Rp 300 juta dari bapak terduga pelaku berbalik total 180 derajat. Pihak keluarga terduga pelaku dengan nada menantang justru menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban dan mempersilakan kasus tetap diproses, mengabaikan seluruh komitmen yang mereka buat sendiri tiga hari sebelumnya.


​Terduga Pelaku Dikabarkan Kabur ke Bali


Sikap lepas tangan dari pihak keluarga ini diduga kuat terjadi karena terduga pelaku saat ini sudah tidak berada di tempat. Menurut informasi dari beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, terduga pelaku dikabarkan telah melarikan diri ke wilayah Bali untuk menghindari panggilan pihak berwajib.


​Jejak Hukum Berdasarkan Dua Dokumen SP2HP Polresta Banyumas


Meskipun pihak keluarga terduga pelaku mencoba menghindar, proses hukum dipastikan tetap berjalan secara objektif. Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Banyumas, penanganan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini (berdasarkan laporan pengaduan tanggal 18 Februari 2022) terus mengalami kemajuan:


​SP2HP Pertama (No. Pol: SP2HP/398/V/Res.7.4/2022/Reskrim) tertanggal 23 Mei 2022: Penyidik telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi dan melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada saksi Staf Terlapor serta Terlapor atas nama HANINDITO alias ANJUNG.


​SP2HP Kedua (No. Pol: SP2HP/107/II/Res.7.4/2023/Reskrim) tertanggal 8 Februari 2023: Pemeriksaan berkembang hingga memanggil 5 (lima) orang saksi, dan penyidik menegaskan masih terus berupaya mencari keberadaan terlapor lainnya, ANTON SUJARWADI, untuk dimintai keterangan.

​Kedua dokumen penanganan perkara tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Banyumas selaku Penyidik, Kompol Agus Supriyadi S., S.H., S.I.K., M.H., yang pada saat itu selaku Kasat Reskrim Polresta Banyumas. 


​Melalui rilis media ini, korban mengecam keras sikap plin-plan dan tidak bertanggung jawab dari orang tua terduga pelaku. Korban meminta kepolisian, khususnya Polresta Banyumas dan Polda Jateng, untuk segera melakukan penjemputan paksa terhadap terduga pelaku yang dikabarkan berada di Bali agar keadilan hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.(TIM/Red)