𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐜𝐨𝐦 - Dari pantauan media ini kamis 4 Juni 2026 di pengadilan Negri Jakarta selatan sedang di Gelar sidang prapradilan dengan agenda bukti surat dari pemohon,
Andi Putra selaku pemohon prapradilan menyampaikan kepada awak media bahwa ia sebagai pemilik mobil pajero sekitar bulan juni 2025 mobilnya dirampas paksa oleh Def colektor suruhan PT.Buanafinance pekanbaru riau,
Masih dalam keterangannya akibat perampasan kendaraan tersebut Andi Membuat laporan di polres padang panjang,namun ajaib laporan tersebut di SP3 dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana,dengan nada kesal Andi ahirnya mengajukan gelar perkara khusus ke karwasidik mabes polri,namun aneh bin ajaib karwasidik yang berpungsi mengawasi seluruh penyidik di indonesia tidak melakuan tugasnya dengan baik,permohonan kami malah dilimpahkan ke birowasidik polda sumbar,dan birowasidik Sumbar 11- 12 dengan Polres padang panjang alias sama saja,dan diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam menangani tindak pidana perampasan kendaraan tersebut,Andi selaku korban tidak akan berhenti mencari keadilan bahkan rencananya setelah prapid akan mengajukan surat RDP ke komisi III bidang hukum,tegasnya,
Ditempat terpisah Tim Kuasa Hukum pemohon dari kantor Firma Hukum UJK & Partners yang beralamat di Depok Sawangan ,Adv Imam Imami S.H.Adv.Angie Setiawan.S.H.dan Adv.Imran .S.H
Terlihat tengah membacakan Replik atas Eksepsi para Termohon,yani Eksepsi dari termohon 1.kapolri,termohon II kapolda sumbar dan Termohon III polres padang panjang.menurut tim PH sidang prapid digelar secara meraton tiap hari selama 7 hari,
Red
.jpg)
