𝐏𝐔𝐑𝐖𝐎𝐊𝐄𝐑𝐓𝐎, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬𝐜𝐨𝐦 - 04 JUNI 2026 – Pemerintah Desa (Pemdes) Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan Teguran Hukum (Somasi) Ketiga kepada Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M.. Langkah ini diambil setelah dua somasi sebelumnya, masing-masing tertanggal 21 Mei 2026 dan 26 Mei 2026, diabaikan begitu saja tanpa ada itikad baik untuk menyelesaikan sengketa.
Melalui Kuasa Hukumnya, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. dari Kantor Hukum AW & Partners, Pemdes Pageralang menuntut pengembalian hak atas tanah kas desa berupa "Pasar Buntu" seluas \pm 4.200 m² yang terletak di Dusun I Desa Pageralang. Aset vital yang secara turun-temurun menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) tersebut diduga kuat telah dialihkan penguasaannya secara sepihak dan melawan hukum oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Kronologi Sengketa dan Dugaan Maladministrasi Cacat Hukum
Berdasarkan bukti otentik Buku Letter C Desa Pageralang Nomor 1 sampai 18, objek tanah tersebut sah merupakan aset milik Pemdes Pageralang. Konflik bermula ketika Pemerintah Desa Sidamulya sempat berencana membeli objek tanah tersebut pada tahun 1990, namun transaksi tersebut batal demi hukum karena tidak pernah ada Akta Jual Beli (AJB), pelapasan hak, maupun pembayaran sah. Ironisnya, Pemdes Sidamulya kemudian mengklaim tanah tersebut, memicu konflik administrasi.
Di tengah sengketa tersebut, pada tahun 1999 Pemerintah Kabupaten Banyumas secara sepihak mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Pemkab Banyumas tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pemdes Pageralang. Proses penerbitan sertifikat ini dinilai cacat hukum substansif karena:
Memakai data yang tidak sesuai dengan Buku Letter C Desa Pageralang.
Melibatkan pengukuran sepihak bersama Pemdes Sidamulya yang tidak tahu batas riil tanah, sehingga terjadi kesalahan gambar ukur.
Diterbitkan di tengah kondisi tanah yang masih dalam status sengketa hak.
Tindakan Pemkab Banyumas menguasai Pasar Buntu dinilai melanggar UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Permendagri No. 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, serta memiliki konsekuensi pidana serius sesuai Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pengalihan tanah negara/aset secara melawan hukum. Selain itu, sikap bungkam Bupati melanggar UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Surat Teguran Hukum Ketiga ini juga ditembuskan secara resmi kepada lembaga tinggi negara, antara lain Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Desa PDTT, Menteri ATR/BPN, dan Kepala Kantah Kabupaten Banyumas sebagai bentuk transparansi dan permohonan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat desa.
PERNYATAAN RESMI (STATEMENT) KUASA HUKUM
Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. selaku Kuasa Hukum Pemerintah Desa Pageralang, menegaskan:
"Sikap diam dan abainya Bupati Banyumas terhadap jeritan suara rakyat dan Pemdes Pageralang adalah bentuk nyata dari tindakan meremehkan hukum. Pengambilalihan Pasar Buntu oleh Pemkab Banyumas bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius yang secara nyata telah merampas Pendapatan Asli Desa (PADes) serta merugikan hajat hidup warga Pageralang selama bertahun-tahun."
"Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00006 atas nama Pemkab Banyumas di atas tanah sah milik desa kami adalah produk yang cacat hukum, penuh maladministrasi, dan menabrak asas kepastian hukum pertanahan. Negara ini adalah negara hukum, dan penguasa daerah tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap aset yang dikelola oleh desanya sendiri."
"Melalui Somasi Ketiga ini, kami memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat ini diterima oleh Bupati Banyumas untuk memberikan tanggapan dan itikad baik penyelesaian. Jika peringatan keras dan terakhir ini kembali diabaikan, maka demi keadilan bagi masyarakat Desa Pageralang, kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum yang lebih tinggi, baik melalui gugatan perdata, PTUN, maupun pelaporan pidana demi menjaga kondusifitas serta tegaknya keadilan."(TIM/Red)
