​BKD dan Pansel Cilacap Bungkam: Seleksi Sekda Diduga Cacat Hukum dan Sarat Setting-an

 


​𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap menuai kritik tajam. Proses seleksi tersebut dinilai cacat hukum, tidak transparan, serta mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


​Kritik keras dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GIBAS Cilacap. Mereka menilai tahapan seleksi administrasi hingga pengumuman jadwal susulan sarat dengan kepentingan untuk memuluskan calon tertentu.


​"Dari awal kami sudah mencium kejanggalan. Ada nama-nama yang secara persyaratan administratif diragukan, tetapi tetap diloloskan. Ini jelas melukai asas keadilan dan sistem meritokrasi," ujar Ketua LSM GIBAS Cilacap, Bambang Purwanto, Senin (20/07/2026).


​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 5 nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan lolos ke tahap berikutnya:


​Anisa Febriana, S.H., M.Si


​Arida Puji Hastuti, S.P., MM


​Jarot Prasojo, S.Sos., M.Si


​Sri Murniyati, S.T., M.Si


​Taryo, S.Sos., M.Si


​Namun, dari kelima nama tersebut, LSM GIBAS mengindikasikan dua peserta,berinisial T dan JP,tidak memenuhi kualifikasi batas usia. 


Kedua peserta diduga lahir pada tahun 1969, yang berarti telah melampaui batas usia maksimal ketentuan.


​Sesuai Pasal 107 PP No. 17 Tahun 2020 (Perubahan atas PP No. 11/2017), syarat calon pejabat JPT Pratama antara lain:


​Pendidikan: Minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.


​Pengalaman Jabatan: Memiliki pengalaman relevan paling kurang 5 tahun secara kumulatif.


​Rekam Jejak: Pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator/Fungsional Ahli Madya minimal 2 tahun dengan rekam jejak, integritas, serta moralitas yang baik.


​Catatan Hukum: Pengabaian atau pengecualian atas batas usia tersebut hanya legal apabila mengantongi persetujuan tertulis dari Presiden Republik Indonesia.


​Tak hanya soal usia, Pansel juga disorot karena tidak mempublikasikan perincian hasil penilaian kompetensi dan rekam jejak para peserta. Hal ini dinilai menabrak Pasal 77 PP No. 11/2017 yang mewajibkan transparansi publik dalam tiap tahapan seleksi JPT.


​Bambang Purwanto menuding bahwa diloloskannya peserta yang tidak memenuhi syarat usia sengaja dirancang sebagai gimmick atau pengondisian.


​"Kami menduga ini hanya formalitas. Peserta yang tidak memenuhi syarat diloloskan di awal agar nantinya gugur secara alami di tahap berikutnya.


 Ujung-ujungnya, jalan untuk mengunci kemenangan pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda yang sedang menjabat makin mulus," tegas Bambang.


​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap, Bayu Prahara, selaku Sekretariat Pansel, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.


​Publik kini menantikan ketegasan KASN dan Kementerian PANRB untuk turun tangan mengawasi seleksi ini demi menjamin tata kelola pemerintahan (good governance) di Kabupaten Cilacap tetap bersih dan akuntabel. (Tim/Red)


Editor: Redaksi