𝐂𝐈𝐋𝐀𝐂𝐀𝐏, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – 21 Juli 2026 Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri / Awaluddin (atau pejabat terkait yang menandatangani), secara resmi menandatangani Keputusan Bupati (SK Bupati) mengenai Penetapan Lokasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Tahap 1 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap Nomor 47 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebelumnya. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam melanjutkan dan merealisasikan program prioritas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam keterangannya, Plt. Bupati menyampaikan bahwa anggaran pembangunan infrastruktur ini akan langsung ditransfer ke tingkat desa dan dilaksanakannya secara swakelola oleh Badan Swadaya Masyarakat (BSM). Anggaran tersebut bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta usulan langsung dari pihak desa.
"Pembangunan ini dikerjakan langsung oleh masyarakat untuk membangun desanya sendiri. Saya minta masyarakat untuk ikut serta mengawasi seluruh proses pembangunan jalan ini," ujar Plt. Bupati.
Ia juga menegaskan agar tidak ada oknum perangkat desa maupun anggota DPRD yang meminta bagian atau imbalan (potongan/pungli) dari anggaran pembangunan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau kualitas jalan yang buruk, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya.
Masyarakat dapat mengecek secara langsung daftar lokasi jalan desa yang masuk dalam skema pembangunan Tahap 1 ini. Diharapkan dengan terealisasinya pembangunan jalan desa ini, aksesibilitas dan perekonomian warga desa di Kabupaten Cilacap dapat terus meningkat.
(Latief)
