​𝐏𝐫𝐨𝐟𝐢𝐥 𝐀𝐫𝐢𝐟 𝐒𝐮𝐭𝐚𝐫𝐬𝐨: 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐀𝐤𝐚𝐝𝐞𝐦𝐢𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦, 𝐀𝐤𝐭𝐢𝐯𝐢𝐬 𝐎𝐫𝐠𝐚𝐧𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢, 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐚𝐤𝐭𝐢𝐬𝐢 𝐍𝐨𝐧-𝐋𝐢𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬

 

𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 — 9 Juli 2026 Dedikasi dan kiprah nyata di tengah masyarakat menjadi cerminan dari sosok Arif Sutarso (49), warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Di usianya yang matang, pria yang dikenal aktif dalam berbagai bidang ini membuktikan bahwa tidak ada batasan usia untuk terus menimba ilmu dan mengabdi kepada masyarakat.


​Saat ini, Arif sedang menyelesaikan babak akhir studi Strata 1 (S1) di Program Studi Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU). Dedikasi akademiknya kini tinggal menghitung hari, di mana ia dijadwalkan akan melangsungkan prosesi wisuda pada bulan Agustus 2026 mendatang.


​𝐀𝐤𝐭𝐢𝐟 𝐁𝐞𝐫𝐨𝐫𝐠𝐚𝐧𝐢𝐬𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐮𝐧𝐢𝐚 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚


​Latar belakang Arif Sutarso dikenal sangat dinamis. Selain fokus menyelesaikan pendidikan tingginya, ia juga dikenal luas sebagai figur yang aktif berkecimpung di beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas). Tidak hanya itu, ketertarikannya pada keterbukaan informasi dan kontrol sosial membawanya ikut bergabung dan aktif di dunia jurnalistik serta media massa.


​Di samping kesibukannya dalam ranah sosial dan organisasi, dalam kehidupan sehari-hari Arif merupakan seorang profesional yang bergerak di sektor riil, khususnya dalam pengelolaan proyek-proyek perumahan serta berbagai lini bisnis lainnya.


​𝐊𝐢𝐩𝐫𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐍𝐨𝐧-𝐋𝐢𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢


​Pilihan Arif untuk mendalami ilmu hukum di bangku kuliah bukan sekadar formalitas akademik. Jauh sebelum menyandang gelar sarjana, ia telah malang-melintang dan terjun langsung dalam membantu masyarakat, khususnya melalui jalur non-litigasi.


​Berbekal pemahaman hukum yang matang selama masa perkuliahan, Arif sering kali turun tangan mendampingi berbagai penanganan kasus hukum di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Pendekatan persuasif, mediasi, dan penyelesaian masalah di luar pengadilan (non-litigasi) yang dilakukannya telah banyak membantu warga yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum.


​"Pendidikan hukum yang saya tempuh adalah alat untuk pengabdian yang lebih besar. Melalui jalur non-litigasi, kita bisa memberikan solusi yang humanis dan berkeadilan bagi masyarakat," ujar Arif di sela-sela aktivitasnya.


​Dengan segera diraihnya gelar Sarjana Hukum (SH) pada Agustus nanti, kiprah Arif Sutarso diprediksi akan semakin memperkuat ruang advokasi publik, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan supremasi hukum di wilayah Banyumas Raya.

​(Red/KRT)