​𝐏𝐞𝐦𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐛𝐞𝐥 𝐖𝐢𝐅𝐢 𝐈𝐥𝐦𝐥𝐞𝐠𝐢𝐭𝐬 𝐝𝐢 𝐓𝐢𝐚𝐧𝐠 𝐏𝐋𝐍 𝐑𝐞𝐬𝐚𝐡𝐤𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐑𝐞𝐦𝐛𝐮𝐥, 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 & 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐠𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐃𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬!

 

𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆,𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒 𝐈𝐃 -- 23 Juli 2026 Pemasangan kabel jaringan internet (WiFi) yang diduga milik pengusaha berinisial "K" di Dukuh Kedatuan RT 22/RW 02, Desa Rembul, Kabupaten Pemalang, memicu keresahan warga. Instalasi kabel yang menumpang pada tiang listrik PLN tersebut ditenggarai dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi, izin lingkungan, maupun persetujuan pemangku wilayah setempat.


​Pengurus RT dan RW setempat mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada pemberitahuan apalagi permohonan izin terkait proyek tersebut. Selain merusak estetika lingkungan dengan kondisi kabel yang semrawut, warga khawatir bahaya kelistrikan akibat kabel internet yang menempel pada jaringan bertegangan tinggi.


​𝐒𝐨𝐫𝐨𝐭𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐧𝐲𝐚𝐭𝐚𝐚𝐧 𝐒𝐢𝐤𝐚𝐩


​Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom. selaku Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, Pengamat Integritas Publik, sekaligus Ketua DPD Jawa Tengah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), memberikan pernyataan tegas:


​"Tindakan menumpang instalasi tanpa izin di aset vital seperti tiang PLN bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pengabaian atas keselamatan warga dan potensi penyalahgunaan aset. Pengusaha tidak boleh asal tancap gas demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan keselamatan serta hak-hak masyarakat."


​"Kami mendesak PLN, Pemerintah Desa, dan instansi berwenang untuk segera turun ke lapangan melakukan audit legalitas. Jika terbukti ilegal, tertibkan dan bongkar! Jangan tunggu sampai ada korban jiwa akibat korsleting atau bahaya fatal lainnya baru ada tindakan."


​— 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧, 𝐒.𝐇., 𝐌.𝐊𝐨𝐦.


​𝐏𝐚𝐲𝐮𝐧𝐠 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧


​Pemasangan jaringan ilegal di fasilitas kelistrikan melanggar beberapa regulasi tajam, di antaranya:


​UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Mengatur perlindungan instalasi listrik dan keselamatan masyarakat umum.


​Permen ESDM No. 13 Tahun 2021: Mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada jaringan tenaga listrik.


​Aturan Penggunaan Aset Milik Negara/BUMN: Pemanfaatan tiang PLN wajib mengantongi perizinan dan kerja sama (sewa aset) resmi.


​𝐇𝐚𝐤 𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐥𝐚𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢


​Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha berinisial "K", manajemen PLN setempat, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberi ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab dan Klarifikasi guna menjaga keberimbangan berita.

(Red/KRT)