Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sinyal Ancaman Serius Untuk Presiden Prabowo, DPP AKJII Desak KPK Turun Tangan

𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦|23 Juli 2026 - Hal tersebut disampaikan oleh; Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen indonesia (AKJII) dalam agenda konsolidasi timsus Research and Development Agency DPP AKJII, di Hotel Paragon Wahid Hasyim Jakarta Pusat. (Senin-Kamis, 20-23 Juli 2026)


Yusuf menjelaskan, bahwa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, sampai saat ini belum ditangkap dan belum ditahan, statusnya pun masih abu-abu antara saksi dan tersangka, posisinya ada dimana juga tidak ada yang tahu, tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.


"Kasus Mantan jampidsus Febrie Adriansyah adalah Sinyal Ancaman Serius Untuk Presiden Prabowo, bukan main-main karena berkaitan dengan stabilitas pemerintahan dan penegakan hukum, persaingan institusi yang langsung dibawah komando presiden, dalam hal ini kejaksaan diduga dikorbankan dan mengkornbankan terindikasi banyak yang terlibat didalamnya, kasus ini membuktikan lemahnya tim internal dalam intelijensi terhadap permainan kotor aparat penegakan hukum, diduga kuat berkaitan dengan dugaan gratifikasi, suap, pemerasan, dan atau bahkan perintah atasan" Jelas Yusuf Ketua Umum DPP AKJII periode 2026-2031. (23/07)


Yusuf juga menambahkan, kami mendesak KPK untuk segera Turun Tangan mengambil alih kasus Febrie Adriansyah, karena ada penggerusan dan pelemahan di dalam pemerintahan Presiden Prabowo dari aparatur penegak hukum.


"Bagaimana mau mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus mantan jampidsus Febrie Adriansyah, jika yang menangani perkara ini dari Kejaksaan sendiri, bagaimana jika pimpinan nya diduga terindikasi keterlibatan, ini tidak mungkin bisa berjalan, maka KPK harus segera turun tangan, tangkap dan tahan, sebelum kabur keluar negeri" papar Yusuf, diketahui juga berprofesi sebagai advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia.


Yusuf juga mejelaskan, Kasus mantan jampidsus Febrie Adriansyah ini transenden buruk penegakan hukum di Indonesia; menerjang aturan mekanisme Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disitu mengatur dengan jelas dan tegas batasan wewenang penyidik Polri, bagaimana bisa Polri melimpahkan perkara pada tahap penyidikan ke kejaksaan, yang seharusnya perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap P21 bisa lanjut ke tahap penuntutan.


"Publik sudah menyaksikan Kejagung Vs Polri, maka solusinya jelas, untuk stabilitas bangsa dan negara maka Presiden Prabowo Harus Tegas Copot Kapolri dan Kajagung, sudah terlalu lama semua ini dan Sudah kita saksikan Lima Pejabat Baru Kejagung Resmi Ditetapkan Dilantik Presiden RI Prabowo kmarin, tapi kami mendesak Presiden untuk Segera Mengganti Kapolri dan Kajagung, serta memperkuat tim intelijen khusus presiden" Tegas Yusuf diketahui juga sebagai Direktur Eksekutif Sapujagad Institut, saat di konfirmasi Awak media.


Perlu diketahui: ahirnya meledak ke publik Hubungan antara Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) dengan Kepolisian (POLRI), telah diwarnai aroma ketegangan disaat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) POLRI secara langsung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Kejagung juga menetapkan perwira tinggi Polri (Brigjen Pol LMI) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program makan bergizi gratis.


Setelah menguap ke publik para pimpinan kedua institusi membuat drama pertemuan dan seolah-olah menegaskan tidak ada perpecahan, dan anehnya para penegak hukum menerjang mekanisme KUHAP disaat penyidikan kasus eks Jampidsus dilimpahkan ke Kejagung tanpa status P21. (Red/Kusno)